Bisnis.com, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) menyiapkan 168 saksi dalam persidangan untuk terdakwa Harvey Moeis di kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS).
Awalnya, Harvey menyatakan bahwa dirinya telah menerima dakwaan yang disampaikan oleh JPU. Dengan demikian, dia menyatakan untuk tidak mengajukan eksepsi.
"Saya mengerti tentang dakwaannya, dan saya mohon izin untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya, kalau diperbolehkan ke tahap pembuktian," ujar Harvey di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (18/4/2024).
Hal tersebut kemudian direspons oleh Hakim Ketua Eko Aryanto yang menanyakan agenda sidang selanjutnya ke penuntut umum.
"Tidak mengajukan eksepsi berarti dilanjutkan ke tahap pembuktian dari JPU ya. Saya tanyakan ke PU ada berapa saksi di berita acara?" tanya Eko.
"Total saksi 168 yang mulia," tambahnya.
Baca Juga
Nantinya, sidang Harvey Moeis bakal digelar dua kali dalam satu pekan, yang dimulai pada Kamis (22/8/2024). Dalam sidang itu, JPU bakal menghadirkan lima saksi.
Sebelumnya, Harvey diduga telah bekerja sama dengan sejumlah pihak mulai dari mantan pemangku kebijakan seperti Kadis ESDM dan Dirjen Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono dalam kasus ini.
Akibatnya, kasus tata niaga timah di Bangka Belitung itu telah membuat kerusakan lingkungan baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk.
"Merugikan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah," ujar JPU saat membaca dakwaan Harvey Moeis, Rabu (18/8/2024).