Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duit Korupsi Harvey Moeis Diduga Buat Beli 88 Tas Mewah hingga Cicilan Rumah Sandra Dewi

Jaksa membeberkan aliran dana dari hasil tindak pidana dugaan pencucian uang (TPPU) oleh Harvey Moeis untuk keperluan pribadi Sandra Dewi.
Tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS), Harvey Moeis tiba di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (14/8/2024). JIBI/Anshary Madya Sukma
Tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS), Harvey Moeis tiba di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (14/8/2024). JIBI/Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap aliran dana dari hasil tindak pidana dugaan pencucian uang (TPPU) oleh Harvey Moeis untuk keperluan pribadi Sandra Dewi.

Jaksa menyampaikan hasil dugaan TPPU bersumber pembayaran biaya kegiatan tata niaga timah ilegal di IUP PT Timah Tbk. (TINS) melalui pengamanan dengan dalih Corporate Social Responsibility (CSR). 

Biaya pengamanan itu sebesar US$500-US$750 per ton bijih timah dari masing-masing perusahaan smelter swasta, di antaranya CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa. Dana itu kemudian dikelola Harvey atas nama PT Refined Bangka Tin.

Caranya, kata jaksa, para pemilik smelter swasta melalui karyawannya melakukan transfer dan setor tunai ke rekening PT Quantum Skyline Exchange serta ke Harvey Moeis. Uang yang diterima Harvey kemudian ditransfer ke sejumlah pihak, termasuk istrinya Sandra Dewi.

"Mentransfer ke rekening Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi," ujar jaksa saat membacakan dakwaan Harvey di PN Tipikor, Rabu (14/8/2024).

Perinciannya, 88 tas mewah dengan sejumlah merek yaitu Louis Vuitton, Herme, Chanel, Dior, Gucci hingga Loewe. Tas tersebut sudah dipastikan keasliannya oleh JPU.

Kemudian, pembayaran cicilan dan pelunasan rumah yang berlokasi di The Pakubuwono House, Town House F RT 3 RW 1 Kel. Gunung Kec. Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan atas nama Sandra Dewi.

Selanjutnya, bangunan di atas tanah Blok J-3 Jalan Haji Kelik, Permata Regency atas nama Kartika Dewi, Blok J-5 dan J-7 atas nama Sandra Dewi dan Blok J-9 atas nama Raymon Gunawan.

Adapun, Harvey juga turut membelanjakan Sandra Dewi sejumlah 141 perhiasan dengan berbagai macam bentuk mulai dari, anting, gelang hingga kalung.

"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper