Bisnis.com, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap aliran dana dari hasil tindak pidana dugaan pencucian uang (TPPU) oleh Harvey Moeis untuk keperluan pribadi Sandra Dewi.
Jaksa menyampaikan hasil dugaan TPPU bersumber pembayaran biaya kegiatan tata niaga timah ilegal di IUP PT Timah Tbk. (TINS) melalui pengamanan dengan dalih Corporate Social Responsibility (CSR).
Biaya pengamanan itu sebesar US$500-US$750 per ton bijih timah dari masing-masing perusahaan smelter swasta, di antaranya CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa. Dana itu kemudian dikelola Harvey atas nama PT Refined Bangka Tin.
Caranya, kata jaksa, para pemilik smelter swasta melalui karyawannya melakukan transfer dan setor tunai ke rekening PT Quantum Skyline Exchange serta ke Harvey Moeis. Uang yang diterima Harvey kemudian ditransfer ke sejumlah pihak, termasuk istrinya Sandra Dewi.
"Mentransfer ke rekening Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi," ujar jaksa saat membacakan dakwaan Harvey di PN Tipikor, Rabu (14/8/2024).
Perinciannya, 88 tas mewah dengan sejumlah merek yaitu Louis Vuitton, Herme, Chanel, Dior, Gucci hingga Loewe. Tas tersebut sudah dipastikan keasliannya oleh JPU.
Baca Juga
Kemudian, pembayaran cicilan dan pelunasan rumah yang berlokasi di The Pakubuwono House, Town House F RT 3 RW 1 Kel. Gunung Kec. Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan atas nama Sandra Dewi.
Selanjutnya, bangunan di atas tanah Blok J-3 Jalan Haji Kelik, Permata Regency atas nama Kartika Dewi, Blok J-5 dan J-7 atas nama Sandra Dewi dan Blok J-9 atas nama Raymon Gunawan.
Adapun, Harvey juga turut membelanjakan Sandra Dewi sejumlah 141 perhiasan dengan berbagai macam bentuk mulai dari, anting, gelang hingga kalung.
"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkasnya.