Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) siap melawan kasasi terdakwa kasus korupsi tata niaga timah Harvey Moeis di Mahkamah Agung (MA).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini tengah menyiapkan kontra memori kasasi untuk melawan pemohon yaitu terdakwa Harvey Moeis di Mahkamah Agung.
"Tentu akan kita siapkan perlawanan ya," tuturnya di Jakarta, Senin (17/2).
Harli mengaku tidak mempermasalahkan jika terdakwa Harvey Moeis mengajukan kasasi karena tidak terima divonis penjara selama 20 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Menurutnya, seorang terdakwa memiliki hak untuk mengajukan kasasi sebagai upaya perlawanannya.
"Kita hormati itu dan memang itu kan hak yang bersangkutan," katanya.
Baca Juga
Sebelumnya, terdakwa korupsi kasus timah Harvey Moeis bakal melakukan perlawanan melalui jalur kasasi ke Mahkamah Agung karena tidak terima putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas dirinya.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sendiri telah memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis dari sebelumnya 6,5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama, menjadi 20 tahun di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Penasihat Hukum terdakwa Harvey Moeis, Andi Ahmad mengatakan bahwa kliennya masih menunggu salinan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, untuk melihat sejumlah pertimbangan majelis hakim.
"Kami akan mempelajari pertimbangannya apa. Jadi kami harus melihat pertimbangan secara menyeluruh dulu," tutur Andi di Jakarta, Senin (17/2).
Kendati demikian, Andi memastikan bahwa kliennya tidak terima dijatuhi vonis selama 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pasalnya, menurut Andi, vonis tersebut lebih berat daripada putusan tingkat pertama dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan," katanya.