Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suami Sandra Dewi Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun!

Jaksa mendakwa suami Sandra Dewi, Harvey Moeis merugikan negara sebesar Rp300 triliun.
Harvey Moeis saat memasuki ruang sidang dengan dakwaan kasus korupsi timah/Anshary
Harvey Moeis saat memasuki ruang sidang dengan dakwaan kasus korupsi timah/Anshary

Bisnis.com, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Harvey Moeis merugikan negara sebesar Rp300 triliun di kasus dugaan korupsi tata niaga timah kawasan IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022.

Harvey, demikian kata jaksa, didakwa telah melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak yakni, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama dan Alwin Albar selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk. 

Pertemuan itu dilakukan untuk membahas permintaan Riza Pahlevi fan Alwin Akbar atas bijih timah 5% dari kuota ekspor hasil penambangan ilegal di IUP PT Timah.

Selanjutnya, Harvey juga meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar US$500 hingga US$750 per ton metriks.

Biaya itu seolah-olah dicatat sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang dikelola oleh Harvey Moeis atas nama PT RBT.

Kemudian, suami Sandra Dewi itu telah menginisiasi kerja sama alat pelogaman timah smelter swasta yang tidak kompeten dengan CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa dengan PT Timah Tbk.

Adapun, JPU menyebut Harvey bersama empat perusahaan itu telah sepakat dengan PT Timah untuk menerbitkan surat perintah kerja di IUP PT Timah. Tujuannya, untuk melegalkan pembelian bijih timah oleh swasta yang berasal dari penambangan ilegal.

Harvey, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa dengan PT Timah Tbk juga telah menyepakati harga smelter sewa tanpa didahului study kelayakan atau feasibility study atau kajian mendalam.

Adapun, Harvey dan sejumlah pihak mulai dari Suparta selaku Dirut PT RBT hingga sejumlah eks Dirjen Jenderal Minerba Kementerian ESDM dinilai memberikan persetujuan revisi RKAB kepada PT Timah Tbk tahun 2019 tanpa kajian dan study kelayakan, sehingga mendalam sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk.

Akibatnya, berdasarkan audit perhitungan kerugian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI), Harvey dan sejumlah pihak yang terlibat telah merugikan negara Rp300 triliun.

Harvey bersama CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa dengan PT Timah Tbk juga telah menyepakati harga smelter sewa tanpa didahului studi kelayakan atau feasibility study atau kajian mendalam.

Adapun, Harvey dan sejumlah pihak mulai dari Suparta selaku Dirut PT RBT telah bekerja sama melakukan penambangan ilegal. Atas hal tersebut, sejumlah eks Kadis ESDM Amir Syahbana hingga Rusbani tidak melakukan pengawasan dan pembinaan.

Di samping itu, Dirjen Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono disebut telah memberikan persetujuan revisi RKAB kepada PT Timah Tbk tahun 2019 tanpa kajian dan studi kelayakan mendalam, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk.

"Merugikan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah," ujar JPU saat membaca dakwaannya, Rabu (18/8/2024).

Di samping itu, jaksa juga mendakwa perbuatan dugaan korupsi dalam kasus ini telah memperkaya Harvey Moeis dan Manager PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim sebesar Rp 420 miliar. 

"Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena setidak-tidaknya Rp420.000.000.000," ujar JPU.

Selain itu, Harvey juga telah didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) lantaran telah melakukan transfer uang ke PT QSE. Dalam hal ini, Harvey meminta Helena untuk mengubah uang rupiah ke bentuk mata uang asing Singapura dan Dollar.

TPPU itu dilakukan Harvey dengan melakukan transfer dan setor tunai ke PT QSE milik Helena. Harvey meminta Helena mengubah uang rupiah yang disetorkan ke bentuk mata uang asing berupa dolar Singapura dan dolar Amerika. Uang tersebut, kata Jaksa, telah dilakukan untuk pembelian sejumlah barang dan mobil mewah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper