Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Hari Ini Rabu 14 Agustus 2024

Kejagung menyampaikan sidang perdana tersangka kasus tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) Harvey Moeis bakal digelar hari ini, Rabu (13/8/2024).
Tersang kasus tata niaga timah sekaligus suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Tersang kasus tata niaga timah sekaligus suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan sidang perdana tersangka kasus tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) Harvey Moeis bakal digelar hari ini, Rabu (13/8/2024).

Sidang perdana suami artis Sandra Dewi itu tah teregister dengan nomor : 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menyampaikan bahwa Harvey Moeis akan menjalankan didakwa dalam persidangan kali ini.

"Rabu 14 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda persidangan pertama yaitu pembacaan dakwaan," ujarnya dalam keterangan, Rabu (13/8/2024).

Sebagai informasi, dalam kasus ini Harvey berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT). Harvey diduga melakukan negosiasi untuk mengkondisikan pembiayaan kerja sama penyewaan alat peleburan timah. 

Selanjutnya, keuntungan dari perbuatan Harvey kemudian difasilitasi Helena dengan modus tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR. Adapun, dalam sidang perdana eks Kadis ESDM Rabu (31/7/2024) di PN Tipikor, Harvey dan Helena diduga terima uang Rp420 miliar.

"Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420.000.000.000," ujar JPU di PN Tipikor.

Atas perbuatannya, Harvey disangkakan Pasal Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Harvey juga disangkakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper