Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan jaksa penuntut umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan bahwa Harvey adalah tersangka kasus korupsi timah. Harli mengungkapkan bahwa pelimpahan itu teregister dengan nomor: REG-25/RP-2/03/2024 tertanggal 28 Maret 2024.
"JPU pada Jampidsus dan Kejari Jaksel telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama Harvey Moeis dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk 2015-2022," ujar Harli dalam keterangannya, Selasa (6/8/2024).
Dia menambahkan, untuk saat ini pihaknya masih menunggu jadwal sidang perdana atau dakwaan yang bakal diumumkan oleh PN Tipikor Jakarta Pusat.
"Tim JPU selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tambahnya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Harvey berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT). Harvey diduga melakukan negosiasi untuk mengkondisikan pembiayaan kerja sama penyewaan alat peleburan timah.
Baca Juga
Selanjutnya, keuntungan dari perbuatan Harvey kemudian difasilitasi Helena dengan modus tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR. Adapun, dalam sidang perdana eks Kadis ESDM Rabu (31/7/2024) di PN Tipikor, Harvey dan Helena diduga terima uang Rp420 miliar.
"Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420.000.000.000," ujar JPU di PN Tipikor.
Atas perbuatannya, Harvey disangkakan Pasal Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Harvey juga disangkakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.