Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan barang bukti milik tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim dalam kasus tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk (TINS) ke Kejari Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar merincikan barang bukti terkait Harvey yang dilimpahkan yaitu 11 bidang tanah dan/atau bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Tangerang.
Kemudia tas premium sebanyak 88 unit; perhiasan 141 buah; logam mulia; dan sejumlah uang tunai miliaran rupiah.
"Uang mata uang asing US$400.000 dan uang bentuk rupiah Rp13.581.013.347," kata Harli di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).
Kemudian ada 8 mobil mewah yang juga diserahkan Kejari Jakarta Selatan (Jaksel), rinciannya yakni:
- Ferarri (2 unit)
- Mercedes Benz AMG SLG GT
- Porsche
- Rolls Royce Cullinan
- Mini Cooper
- Lexus RX300
- Vellfire 2.5G
Sementara, dari Helena Lim telah dilimpahkan tas mewah 37 unit; perhiasan 45 buah; enam bidang tanah dan atau bangunan di Jakarta Utara dan Kabupaten Tangerang.
Baca Juga
"Selain itu, uang SG$ 2 juta, uang sejumlah Rp10 miliar dan uang Rp1,485 miliar hingga dua unit jam tangan mewah merek Richard Mile," tambahnya.
Selain itu, ada tiga unit mobil milik Helana yang juga diserahkan ke Kejari Jaksel, yakni:
- Toyota Kijang Innova
- Lexus UX300e
- Toyota Alphard