Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Update Kasus Timah: Kejagung Limpahkan Harvey Moeis dan Helena Lim ke Kejari Jaksel

Kejagung resmi melimpahkan tersangka kasus tata niaga timah Harvey Moeis (HM) dan Helena Lim (HL) dan barang bukti atau tahap II ke Kejari Jakarta Selatan.
Tersang kasus tata niaga timah sekaligus suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Tersang kasus tata niaga timah sekaligus suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan tersangka kasus tata niaga timah Harvey Moeis (HM) dan Helena Lim (HL) dan barang bukti atau tahap II ke Kejari Jakarta Selatan.

Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menyampaikan pelimpahan tersangka ini lantaran berkas perkara Harvey maupun Helena telah dinyatakan lengkap.

"Yang diserahkan penyidik ke penuntut umum adalah HM [Harvey Moeis] dari swasta dan dan kedua HL [Helena Lim] selaku manager PT QSE [Quantum Skyline Exchange]," kata Harli di Kejari Jaksel, Senin (22/7/2024).

Dia menjelaskan, Harvey berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT). Harvey diduga melakukan negosiasi untuk mengkondisikan pembiayaan kerja sama penyewaan alat peleburan timah. 

Sementara, Helena Lim diduga bertugas untuk menginisiasi keuntungan dari perbuatan Harvey itu untuk difasilitasi dengan modus tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

"Dari kerja sama itu HM [Harvey Moeis] menginisiasi keuntungan untuk diserahkan ke PT QSE yang difasilitasi oleh H [Helena] dengan modus CSR dan diserahkan ke masing-masing tersangka lainnya," imbuhnya.

Adapun, sejauh ini total tersangka yang telah dilimpahkan ke Kejari Jaksel adalah 18 dari 22 tersangka. Dari jumlah itu terdapat sejumlah tersangka yang juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) termasuk Helena dan Harvey.

"Namun selain pasal 2 dan 3 UU Tipikor, kepada yang bersangkutan [Harvey dan Helena] juga dikenakan pasal 3 dan pasal 4 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat 1 KUHP," pungkas Harli.

Sebagai informasi, Kejagung juga telah mencatatkan kerugian kasus timah ini mencapai Rp300 triliun. Perinciannya, kerugian ditimbulkan oleh harga sewa smelter PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran bijih timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra sebesar Rp26,649 triliun, dan kerusakan ekologis yang mencapai Rp271,6 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper