Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan alasan belum melimpahkan tersangka Harvey Moeis hingga Helena Lim ke Kejari Jakarta Selatan dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah.
Seperti diketahui, Kejagung telah melimpahkan barang bukti serta 16 orang dari 22 tersangka kasus timah ke Kejari Jaksel. Dengan begitu, masih terdapat enam tersangka termasuk Harvey Moeis yang masih belum dilimpahkan Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan saat ini pihaknya masih melengkapi berkas perkara keenam tersangka tersebut.
"Itu tadi nanti kita coba lihat karena ini masa penahanannya masih ada, sementara pemberkasan masih jalan, kenapa tidak kita manfaatin waktu itu? Kita tidak boleh juga gegabah," ujar Harli di Kejagung, dikutip Rabu (17/7/2024).
Dia menambahkan, pihaknya tidak mendapatkan kendala dalam pengusutan kasus yang merugikan negara Rp300 triliun itu. Sebab, penyidikan maupun penyitaan aset masih berjalan.
"Itu tadi masih proses pemberkasan. Apakah ada kendala? Saya sampaikan tidak ada kendala karena beberapa waktu yang lalu kita masih melakukan penyitaan. Jadi ini terkait dengan administrasi perkara," pungkasnya.
Baca Juga
Daftar enam tersangka timah yang masih belum dilimpahkan Kejagung :
1. Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW)
2. Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN)
3. Perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis (HM)
4. Beneficiary owner atau pemilik manfaat PT Tinindo Internusa, Hendry Lie (HL)
5. Marketing PT TIN, Fandy Lingga (FL)
6. Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono (BGA)