Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset tanah dan bangunan seluas 1.010 m2 milik tersangka Harvey Moeis terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan atau IUP PT Timah Tbk. (TINS) 2015–2022.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menyampaikan 1.010 m2 aset itu tersebar di Jakarta Selatan sebanyak empat aset dan Jakarta Barat sebanyak satu aset.
"Serangkaian tindakan penyitaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022," ujar Harli dalam keterangannya, Senin (8/7/2024).
Perinciannya, tiga aset bidang tanah dan atau bangunan seluas 21 m2, 222 m2, dan 123 m2 disita penyidik Kejagung di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ketiga aset tersebut diatasnamakan pihak yang terafiliasi Harvey Moeis.
Kemudian, satu aset tanah 483 m2 yang terletak di Senayan Residence Blok A Nomor 16 RT 009 RW 007, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan pemegang hak atas nama Harvey Moeis.
Selanjutnya, satu aset seluas 161 m2 di Komplek Perum Green Garden Blok N 5 Kav. No. 25, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat atas nama suami dari artis Sandra Dewi tersebut.
Baca Juga
"Kegiatan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik untuk pembuktian oleh Penuntut Umum di persidangan dan upaya pemulihan dari perbuatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka HM," pungkasnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, Kejagung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (TINS) pada Maret 2024.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Harvey sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Tim penyidik tindak pidana khusus dalam perkara tindak pidana tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah telah memeriksa 6 orang saksi, dimana salah satu dari 6 orang saksi tersebut dan mendapatkan alat bukti yaitu saudara HM [Harvey Moeis] selaku perpanjangan tangan dari PT RBT sebagai tersangka," ujarnya di Kejagung, Rabu (26/3/2024) malam.
Selain itu, Kejagung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam kasus yang sama pada awal April 2024.
"Untuk TPPU yang bersangkutan [HM] sudah kita tetapkan tersangka TPPU ya," kata Kuntadi, Kamis (4/4/2024).