Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Limpahkan Harvey Moeis dan Helena Lim ke Kejari Jaksel Hari Ini

Kejagung bakal melimpahkan berkas dan 2 tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah yaitu Harvey Moeis dan Helena Lim ke Kejari Jakarta Selatan.
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis digiring penyidik Kejaksaan Agung ke mobil tahanan, Rabu (27/3/2024)./Bisnis-Anshary Madya Sukma
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis digiring penyidik Kejaksaan Agung ke mobil tahanan, Rabu (27/3/2024)./Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bakal melimpahkan berkas dan dua tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) yaitu Harvey Moeis dan Helena Lim ke Kejari Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menyampaikan pelimpahan pelatihan pelimpahan tersebut bakal dilakukan sekitar 10.30 WIB.

"Yang pasti hari ini akan ada penyerahan tahap II dari penyidik ke penuntut umum di [Kejari] Jakarta Selatan. Rencanannya ada dua, seperti yang sudah kalian ketahui [Helena dan Harvey]," ujarnya di sela Upacara Hari Bakti Adhyaksa ke-64 di Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).

Seperti diketahui, Kejagung telah melimpahkan barang bukti serta 16 orang dari 22 tersangka kasus timah ke Kejari Jaksel. Mereka di antaranya Tamron (TN) alias Aon selaku pemilik manfaat atau beneficiary owner CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan Achmad Albani sebagai Manajer Operasional Tambang dari CV VIP pada Selasa (4/6/2024). 

Kemudian, lembaga penegak hukum RI itu juga telah melimpahkan 10 tersangka sekaligus pada Kamis (13/6/2024), termasuk Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk. 2016–2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga Direktur Keuangan PT Timah Tbk. 2018 Emil Ermindra (EE).

Selanjutnya, tiga eks pejabat di Dinas ESDM yakni Amir Syahbana (AS) selaku eks Kabid Pertambangan Mineral Logam, Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung (Babel); eks Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel Suranto Wibowo (SW); eks Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel, Rusbani (BN) dilimpahkan Kejagung pada Kamis (11/7/2024).

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus ini. Puluhan tersangka itu diduga bekerja sama dalam memuluskan tata niaga timah hingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.

Berikut daftar tersangka kasus tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah yang telah dilimpahkan Kejagung :

  1. Tamron (TN) alias Aon selaku Beneficiary Owner CV Venus Inti Perkasa (VIP)
  2. Achmad Albani sebagai Manajer Operasional Tambang dari CV VIP
  3. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah Tbk. periode 2016–2021
  4. EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk. periode 2017–2018
  5. HT Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa (VIP)
  6. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa (SIP)
  7. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP
  8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)
  9. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku Eks Komisaris CV VIP
  10. Rosalina selaku General Manager PT Tinindo Internusa
  11. Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT)
  12. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
  13. Toni Tamsil dari pihak swasta
  14. Amir Syahbana (AS) selaku Kabid Pertambangan Mineral Logam, Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung (Babel)
  15. Suranto Wibowo (SW) selaku mantan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel
  16. Rusbani (BN) eks Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper