Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Deretan Barang Bukti Milik Harvey Moeis dan Helena Lim di Kasus Korupsi Timah

Kejagung melimpahkan barang bukti milik tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim dalam kasus tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk (TINS).
Tersang kasus tata niaga timah sekaligus suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Tersang kasus tata niaga timah sekaligus suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan barang bukti milik tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim dalam kasus tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk (TINS) ke Kejari Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar merincikan barang bukti terkait Harvey yang dilimpahkan yaitu 11 bidang tanah dan/atau bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Tangerang.

Kemudian, dari Harvey juga turut dilimpahkan barang bukti tas premium sebanyak 88 unit; perhiasan 141 buah; logam mulia; dan sejumlah uang tunai miliaran rupiah.

"Uang mata uang asing US$400.000 dan uang bentuk rupiah Rp13.581.013.347," kata Harli di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).

Selain itu, Kejagung juga telah melimpahkan delapan unit mobil mewah milik Harvey di antaranya dua unit Ferarri; satu Mercedes Benz AMG SLG GT; satu Porsche; satu Rolls Royce Cullinan; satu Mini Cooper; satu Lexus RX300; dan satu Vellfire 2.5G.

Sementara, dari Helena Lim telah dilimpahkan tas mewah 37 unit; perhiasan 45 buah; enam bidang tanah dan atau bangunan di Jakarta Utara dan Kabupaten Tangerang.

"Selain itu, uang SG$ 2 juta, uang sejumlah Rp10 miliar dan uang Rp1,485 miliar hingga dua unit jam tangan mewah merek Richard Mile," tambahnya.

Selain itu, kata Harli, sebanyak tiga unit mobil yakni Toyota Kijang Innova, Lexus UX300e dan Toyota Alphard terkait Helena juga telah dilimpahkan ke Kejari Jaksel.

Adapun, Kejagung telah menetapkan Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS).

Peran Harvey dan Helena

Adapun Harvey yang berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) diduga melakukan negosiasi untuk mengkondisikan pembiayaan kerja sama penyewaan alat peleburan timah. 

Sementara, Helena Lim diduga bertugas untuk menginisiasi keuntungan dari perbuatan Harvey itu untuk difasilitasi dengan modus tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

"Dari kerja sama itu HM [Harvey Moeis] menginisiasi keuntungan untuk diserahkan ke PT QSE yang difasilitasi oleh H [Helena] dengan modus CSR dan diserahkan ke masing-masing tersangka lainnya," ujar Harli.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper