Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) memerinci dugaan aliran dana dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. (TINS) ke-11 pihak.
Hal tersebut disampaikan oleh JPU dari Kejagung pada sidang dakwaan terhadap tiga tersangka kasus tata niaga timah di IUP PT Timah di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).
Tiga tersangka itu di antaranya, Amir Syahbana (AS) selaku eks Kabid Pertambangan Mineral Logam, Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung (Babel); eks Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel Suranto Wibowo (SW); dan eks Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel, Rusbani (BN).
Perinciannya, JPU menyampaikan Amir Syahbana diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp325 juta; Tamron (TN) alias Aon selaku Beneficiary Owner CV Venus Inti Perkasa (VIP) sebesar Rp3,6 triliun; dan Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) sebesar Rp1,9 triliun.
Selanjutnya, Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) diduga menerima Rp2,2 triliun; Hendry Lie selaku beneficiary ownership atau pemilik manfaat PT Tinindo Internusa (TIN) Rp1,05 triliun; dan Emil Emindra selaku mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk sebesar Rp986 juta.
Kemudian, Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) diduga menerima paling banyak sebesar Rp4,5 triliun; Harvey Moeis dan Helena Lim sebesar Rp420 miliar.
Baca Juga
Adapun, 375 Mitra Jasa Usaha Pertambangan atau pemilik IUJP seperti CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya, PT Agung Dinamika Teknik Utama diduga menerima Rp10,3 triliun; dan CV Indo Metal Asia dan CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM) sebesar Rp4,1 triliun.
"Merugikan keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah IUP di PT Timah, Tbk Tahun 2015-2022," dalam dakwaan yang dibacakan JPU.
Berikut perincian 11 pihak yang diduga terima aliran dana kasus timah :
1. Amir Syahbana sebesar Rp325.999.998,00
2. Suparta melalui PT Refined Bangka Tin sebesar Rp4.571.438.592.561,56
3. Tamron alias AON melalui CV VIP sebesar Rp3.660.991.640.663,67
4. Robert Indarto melalui PT SBS sebesar Rp1.920.273.791.788,36
5. Suwito Gunawan alias AWI melalui PT SIP sebesar Rp2.200.704.628.766,06
6. Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa sebesar Rp1.059.577.589.599,19
7. 375 Mitra Jasa Usaha Pertambangan (CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya, PT Agung Dinamika Teknik Utama) sebesar Rp10.387.091.224.913,00
8. CV. Indo Metal Asia dan CV. Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM) sebesar Rp4.146.699.042.396,00
9. Emil Ermindra melalui CV Salsabila sebesar Rp986.799.408.690,00
10. Harvey Moeis dan Helena Lim sebesar Rp420.000.000.000,00