Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Perdana Kasus Tata Niaga Timah di IUP di PT Timah (TINS) Digelar Besok

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan sidang perdana kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. (TINS) bakal digelar Rabu (31/7/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar saat ditemui memberikan keterangan ke awak mefia Kejagung, Kamis (18/7/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar saat ditemui memberikan keterangan ke awak mefia Kejagung, Kamis (18/7/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan sidang perdana kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. (TINS) bakal digelar Rabu (31/7/2024).

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyatakan terdapat tiga tersangka yang bakal didakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

"Sebagaimana surat penetapan ketua pengadilan Tipikor di PN Jakpus, maka jadwal sidang yang telah ditetapkan yaitu Rabu 31 Juli 2024 pukul 13.00 WIB," ujarnya dalam keterangan, Selasa (30/7/2024).

Harli menambahkan, tiga orang yang bakal segera disidangkan adalah Amir Syahbana (AS) selaku eks Kabid Pertambangan Mineral Logam, Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung (Babel); eks Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel Suranto Wibowo (SW); eks Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel, Rusbani (BN).

Ketiga orang eks pejabat Dinas ESDM Babel itu dan sejumlah alat bukti terkait kasus ini sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) untuk dilakukan penyusunan dakwaan oleh JPU pada (22/7/2024).

"Selanjutnya, tim JPU sebagaimana penetapan sidang dari Ketua Majelis Hakim akan membacakan surat dakwaan para terdakwa dan diharapkan pelaksanaan sidang perdana berjalan dengan lancar dan aman," pungkasnya 

Sebagai informasi, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 22. Sementara, yang telah dilakukan tahap II tercatat sebanyak 18 orang termasuk Harvey Moeis dan Helena Lim.

Adapun, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan akibat kasus ini negara mengalami kerugian yang mencapai Rp300 triliun.

Ratusan triliun itu mencakup kerugian negara yang ditimbulkan oleh harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp 2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra sebesar Rp 26,649 triliun, hingga kerusakan ekologis yang mencapai Rp 271,6 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper