Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait pernyataan kuasa hukum Harvey Moeis yang mengatakan Sandra Dewi keberatan atas pelimpahan 88 tas mewah ke Kejari Jaksel.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menyampaikan pihaknya tidak mempersoalkan hal tersebut. Pasalnya, keterkaitan puluhan tas mewah itu dalam kasus yang menjerat Harvey Moeis akan dibuktikan di persidangan.
"Menurut saya tidak perlu berpolemik, proses penegakan hukum pidana adalah untuk mencari kebenaran materil dan ada ruang pembuktian disana, jadi persidangan nantinya tentu membuka semua fakta," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (23/7/2024).
Sebelumnya, Kuasa Hukum Harvey, Harris Arthur menyatakan bahwa Sandra Dewi mengaku keberatan terkait pelimpahan tersebut karena 88 tas mewah itu diperoleh dari pekerjaannya sendiri.
"Tas-tas juga, kalau saya nggak salah ada 88 tas branded. Itu hasil yang didapat dari hasil keringat ibu SD yang telah diklarifikasi oleh penyidik. Bahasanya itu memang benar didapat dari hasil endorse ya. Kerja dari ibu SD, tapi disita juga," kata Harris.
Sebagai informasi, Kejagung sudah melakukan tahap II atau melimpah tersangka Harvey Moeis dan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) pada Senin (22/7/2024).
Baca Juga
Selain 88 tas mewah, barang bukti terkait Harvey yang dilimpahkan ke Kejari Jaksel yaitu 11 bidang tanah dan/atau bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Tangerang.
Kemudian, dari Harvey juga turut dilimpahkan barang bukti tas premium sebanyak 88 unit; perhiasan 141 buah; logam mulia; dan sejumlah uang tunai miliaran rupiah.
Selain itu, Kejagung juga telah melimpahkan delapan unit mobil mewah milik Harvey di antaranya dua unit Ferrari; satu Mercedes Benz AMG SLG GT; satu Porsche; satu Rolls Royce Cullinan; satu Mini Cooper; satu Lexus RX300; dan satu Vellfire 2.5G.