Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dicecar Hakim, Saksi Akui Sempat Antarkan Harvey Moeis ke Polda Babel

Staff General Affair PT Refined Bangka Tin, Adam Marcos mengaku sempat mengantarkan Harvey Moeis mengunjungi Polda Bangka Belitung.
Suasasa sidang lanjutan kasus timah untuk terdakwa Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT); Dirut PT RBT Suparta; dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah di PN Tipikor, Kamis (12/9/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Suasasa sidang lanjutan kasus timah untuk terdakwa Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT); Dirut PT RBT Suparta; dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah di PN Tipikor, Kamis (12/9/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Staff General Affair PT Refined Bangka Tin, Adam Marcos mengaku sempat mengantarkan Harvey Moeis mengunjungi Polda Bangka Belitung.

Adam dihadirkan untuk menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus timah untuk terdakwa Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), Dirut PT RBT Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto menanyakan soal mekanisme kerja Adam di PT RBT. Adam menjelaskan bahwa pekerjaannya meliputi tugas umum di perusahaan.

Kemudian, Adam menjelaskan awal pertemuannya dengan Harvey Moeis saat diminta untuk menjemputnya di bandara Pangkal Pinang pada 2017.

"Saya disuruh Pak Suparta menjemput tamu. Namanya dikasih tahu Pak Harvey Moeis," ujar Adam di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2024).

Selanjutnya, Adam mengantarkan Harvey ke sebuah pabrik sekitar 12.00 WIB. Setelah itu, suami Sandra Dewi itu meminta Adam untuk mengantarkannya ke Polda Bangka Belitung.

"Kemudian ke mana?" tanya Hakim.

"Saat itu ada ke Polda," jawab Adam.

Hanya saja, Adam mengaku tidak mengetahui tujuan maupun pembicaraan Harvey Moeis ke Polda Bangka Belitung. Meskipun demikian, menurut Adam, kunjungan Harvey ke Polda terjadi sekitar dua jam.

Sebelumnya, nama pejabat Polda Babel juga sempat disebut dalam persidangan untuk terdakwa Helena Lim dkk. Pejabat Polda itu disebut bernama Mukti Juharsa sebagai Dirkrimsus Polda Babel.

Hal tersebut diungkap oleh Eks Kepala Unit Produksi Belitung PT Timah Tbk, Ali Syamsuri. Dia membeberkan awal pertemuannya dengan Harvey Moeis. Kala itu, dia diajak untuk bertemu dengan Mukti.

"Yang ngajak waktu itu Pak Kasat Reskrim menyampaikan Pak Dirkrimsus," tutur Ali di persidangan, Rabu (11/9/2024).

"Dirkrimsus Polda?" tanya Hakim Rianto Adam Pontoh.

"Polda Babel," jawab Ali.

"Bangka Belitung. Atas nama siapa waktu itu?" tanya Hakim lagi.

"Pak Mukti Juharsa. Kombes Pol Mukti Juharsa," kata Ali.

Dalam pertemuan itu, Ali mengaku mengalami kondisi kebatinan yang tidak biasa. Pasalnya, Ali yang hanya akan bertemu dengan Mukti, malah bertemu dengan sejumlah pihak, termasuk Harvey.

"Waktu itu saya diperkenalkan ini kawan-kawan kita semua minta tolong untuk dibantu. Siap Komandan, saya bilang waktu itu saya jawab. Terus waktu itu saya ingat memang Pak Harvey sih yang ngomong 'udahlah Pak Ali tenang saja, duduk manis gak perlu ngotot kejar produksi biar kita aja yang kejar produksi'. Saya bilang siap-siap saja waktu itu. Memang kondisi batin saya pada waktu itu tidak enak karena janjinya hanya ketemu dengan Pak Dirkrimsus ternyata ramai saya jadi hanya basa basi saja saya menghargai Pak Dirkrimsus dan setelah itu bisa segera menyelesaikan pertemuan itu," ujar Ali.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper