Bisnis.com, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim didakwa telah menerima untung dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022.
Hal tersebut disampaikan JPU saat membaca dakwaan Helena Lim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Jaksa menyampaikan Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange (QSE) diduga menampung uang pengamanan dari Harvey Moeis selaku perwakilan dari PT Refined Bangka Tin dari sejumlah perusahaan smelter.
Perusahaan smelter itu, yakni CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Sariwiguna Binasentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan PT Tinindo Internusa (TIN).
Singkatnya, hasil penambangan ilegal timah dari perusahaan smelter itu, kemudian diduga diamankan melalui Harvey. Caranya, uang pengamanan dikumpulkan melalui dalih dana corporate social responsibility (CSR) yang bernilai 500 hingga 750 USD per metrik ton.
"Helena memberikan sarana kepada Harvey yang mewakili PT Refined Bangka Tin dengan menggunakan perusahaan money changer miliknya yaitu PT QSE untuk menampung uang pengamanan sebesar US$500-US$750 per ton yang seolah-olah sebagai dana CSR," ujar JPU di persidangan.
Baca Juga
Setelah uang tersebut masuk ke rekening PT QSE, Helena kemudian didakwa telah menukarkan uang rupiah itu ke dalam mata uang asing sejumlah US$30 juta.
Uang itu kemudian, diberikan ke Harvey secara bertahap melalui kurir PT QSR ke tiga lokasi, yakni di Jalan Gunawarman Nomor 31 – 33 Jakarta Selatan, kantor RBT di Kuningan Jaksel, dan TCC Tower Jakarta Pusat.
"Terdakwa Helena melalui PT QSE mendapatkan keuntungan seluruhnya kurang lebih sebesar Rp900.000.000," pungkasnya.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Helena dengan bersama terdakwa lainnya telah merugikan keuangan negara Rp300 triliun. Jumlah itu berdasarkan hasil laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nomor registrasi PE.04.03/S-522/D5/03/2024.
Atas perbuatannya itu, Helena Lim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 serta Pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 56 KUHP.