Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Sita Vila Milik Tersangka Kasus Timah Hendry Lie Senilai Rp20 Miliar

Kejagung menyita satu satu unit vila senilai Rp20 miliar milik tersangka Hendry Lie di kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk. (TINS).
Ilustrasi - Lambang Kejaksaan Republik Indonesia di depan salah satu kantornya di Jakarta/Bisnis
Ilustrasi - Lambang Kejaksaan Republik Indonesia di depan salah satu kantornya di Jakarta/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita satu satu unit vila senilai Rp20 miliar milik tersangka Hendry Lie di kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar menyampaikan villa yang telah disita itu memiliki luar 1.800 meter persegi.

"Dalam kegiatan tersebut, tim berhasil menemukan 1 unit vila yang dibangun di atas tanah seluas 1.800m2 dengan estimasi saat ini bernilai Rp20 miliar," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (20/8/2024).

Hanya saja, dia menjelaskan lokasi vila yang telah disita tersebut. Namun demikian, kata Harli, uang pembelian vila itu diduga bersumber dari tindak pidana kasus timah.

"Villa tersebut dibeli tersangka sekira tahun 2022 dan diatasnamakan istri Tersangka HL, dimana uang yang digunakan untuk membeli Villa tersebut diduga bersumber atau terkait dengan tindak pidana a quo," imbuhnya.

Sebagai tindak lanjut, tim penyidik Kejagung RI tengah mempersiapkan langkah administrasi yang untuk melakukan penyitaan terhadap vila tersebut. 

"Serangkaian kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara," pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam sidang dakwaan terhadap tiga tersangka kasus tata niaga timah di IUP PT Timah di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga Hendry Lie turut menerima uang korupsi sebesar Rp1,05 triliun.

"Memperkaya Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak tidaknya Rp1.059.577.589.599,19," dalam dakwaan yang dibacakan JPU.

Adapun, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan akibat kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun.

Ratusan triliun itu mencakup kerugian negara yang ditimbulkan oleh harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp 2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra sebesar Rp 26,649 triliun, hingga kerusakan ekologis yang mencapai Rp 271,6 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper