Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjelaskan peran tiga tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk (INAF) dan anak perusahaan periode 2020-2023.
Tiga tersangka itu di antaranya Direktur Utama PT Indofarma Tbk tahun 2019-2023 berinisial AP; Direktur PT Indofarma Global Medika IGM) pada 2020-2023, GSR; dan Head of Finance PT IGM 2019-2021, CSY.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan AP selaku dirut perusahaan dengan kode INAF itu diduga memanipulasi laporan keuangan Indofarma dengan membuat utang/piutang dan uang muka pembelian alkes fiktif.
"AP selaku Direktur Utama PT Indofarma Tbk tahun 2019-2023 memanipulasi Laporan Keuangan PT Indofarma Tbk tahun 2020 dengan membuat piutang/hutang dan uang muka pembelian produk alkes fiktif sehingga seolah-olah target perusahaan terpenuhi," ujarnya dalam keterangan, Kamis (19/9/2024).
Sementara itu, GSR berperan untuk menjual Panbio ke anak usaha PT IGM, yaitu PT Promedik agar dapat memenuhi target perusahaan pada 2020. Namun, kala itu, Promedik tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembelian tersebut, sehingga merugikan PT IGM.
GSR juga diduga telah memerintahkan CSY selaku Head of Finance PT IGM untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor. Selain itu, CSY juga diperintahkan untuk mencari pendanaan non perbankan untuk memenuhi operasional PT Indofarma Tbk dan PT IGM serta membentuk unit baru FMCG untuk melakukan transaksi fiktif.
Baca Juga
Sementara, CSY memiliki peran untuk memanipulasi laporan keuangan PT IGM seolah-olah sehat dengan cara membuat klaim diskon fiktif, bersama dengan BBE selaku eks Manager Finance PT Indofarma Tbk untuk mencari pendanaan non perbankan.
"[CSY] menitipkan dana ke vendor-vendor yang seolah-olah kesalahan transfer, dana yang terkumpul selain digunakan untuk menutupi defisit anggaran juga digunakan untuk kepentingan pribadi CSY," imbuh Syarief.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam pidana Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Untuk keperluan penyidikan, AP ditahan di rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan tersangka CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan," pungkasnya.