Bisnis.com, JAKARTA — PDI Perjuangan (PDIP) menyinggung legitimasi pencalonan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming, sebagai calon wakil presiden (cawapres) 2024 sehubungan dengan gugatan terhadap perpanjangan kepengurusan DPP sampai dengan 2025.
Untuk diketahui, surat keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai landasan hukum perpanjangan masa bakti kepengurusan DPP PDIP hingga 2025 kini digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Pihak penggugat, yang merupakan kader partai itu menilai adanya dugaan pelanggaran AD/ART partai dalam SK Kemenkumham dimaksud.
Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus mengatakan bahwa pihaknya menganggap gugatan itu sebagai sebuah langkah politik yang keterlaluan, bukan upaya hukum murni.
"Tidak ada kerugian apapun, baik moril maupun materil bagi penggugat. Gugatan ini lebih kelihatan sebagai upaya 'penyerangan' terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)," ujarnya melalui keterangan tertulis, dikutip Rabu (11/9/2024).
Deddy lalu menyoroti bahwa beberapa pengacara yang mewakili penggugat terafiliasi dengan satu partai tertentu.
Baca Juga
Pria yang juga diangkat sebagai Ketua DPP PDIP menurut SK Kemenkumham yang digugat itu lalu menuturkan, proses perpanjangan kepengurusan partai sudah dikaji dengan sangat mendalam terhadap aturan dan konstitusi partai. Hal itu termasuk pembahasan dan pengkajian hukum di Kemenkumham.
Deddy lalu menjelaskan, apabila logika para penggugat diikuti, maka seluruh produk dan konsekuensi hukumnya sangat besar. Dia mengingatkan bahwa partainya pada 2019 mempercepat Kongres dan menyesuaikan mekanisme penyusunan pengurus di daerah dan provinsi guna menyesuaikan dengan agenda politik nasional pada saat itu.
Oleh sebab itu, menurutnya logika penggugat turut memandang bahwa SK DPP PDIP saat itu menjadi tidak sah. Ketidaksahan itu turut menyangkut urusan pemilihan kepala daerah saat itu.
Anggota Komisi VI DPR itu lalu menyinggung pencalonan Gibran sebagai Wali Kota Solo di 2020 melalui PDIP. Gibran disebut menjadi wali kota menggunakan SK DPP PDIP yang dipercepat kongresnya. Dia menyebut Gibran menjadi produk cacat hukum apabila SK DPP PDIP saat itu dinilai sebagai produk cacat hukum.
Konsekuensinya, lanjut Deddy, posisi Gibran sebagai cawapres 2024 terpilih bisa dianulir. Menurutnya, Gibran bisa maju sebagai cawapres kendati masih berumur 35 tahun lantaran posisinya yang sudah menjabat sebagai kepala daerah.
Hal itu tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.90/PUU–XXI/2023 terkait dengan batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden.
"Kalau keputusan PDIP pasca percepatan kongres tak sah, maka Gibran pun tak sah. Demikian pula dengan seluruh produk hukum Pilkada 2020 di seluruh Indonesia," jelas Deddy.
Oleh sebab itu, dia menilai gugatan terhadap perpanjangan kepengurusam DPP sampai 2025 adalah sesat logika. Dia menyebut sesat logika itu harus dihentikan dan tidak boleh difasilitasi, apalagi jika motivasinya politis.
"Saya sarankan agar para otak kotor, atau mastermind dan dalang dari upaya sabotase PDI Perjuangan ini, untuk berpikir panjang dan tidak usah cari masalah," pungkasnya.