Bisnis.com, JAKARTA - PDI Perjuangan (PDIP) tengah menyelidiki dalang di balik empat kadernya yang mengajukan gugatan surat keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM terkait dengan perpanjangan masa bakti kepengurusan DPP PDIP hingga 2025.
Keempat kader PDI-Perjuangan bernama Pepen Noor, Ungut, Ahmad dan Endang itu menggugat SK tersebut ke PTUN dengan pihak tergugat Menteri Hukum dan HAM. Gugatan diajukan ke PTUN karena ada dugaan pelanggaran AD/ART DPP PDI-Perjuangan.
Ketua Bidang Kehormatan Partai DPP PDIP, Komarudin Watubun meyakini ada dalang yang memerintahkan keempat kader PDIP tersebut, sehingga berani mengajukan gugatan ke PTUN. Dia berpandangan serangan kepada PDIP dalam beberapa hari terakhir ini dinilai selalu ada sponsornya di belakang.
"Jadi harus di cek dulu siapa dalang di balik mereka, itu yang penting," tutur Komarudin di Jakarta, Selasa (10/9).
Komarudin menegaskan bahwa serangan kali ini tidak akan melemahkan DPP PDIP. Menurutnya, PDIP sudah sering menerima banyak serangan, sehinggal hal tersebut dianggap sebagai bunga politik.
"Melemahkan dari mana, bagaimana bisa lemahkan PDIP. Kalau yang lain ya gampang dilemahkan, tapi kalau di PDIP sudah lewat yang begitu," kata Komarudin.
Baca Juga
Komarudin juga mengemukakan pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dulu ke internal partai, apakah keempat orang yang mengajukan gugatan tersebut adalah kader PDIP atau hanya mencatut nama sebagai kader.
"Makanya harus kita cek dulu apakah itu kader atau bukan, karena partai kita ada aturannya," ujarnya.
Keempat kader PDI-Perjuangan tersebut menggugat SK No. M.HH-05.11.02 tahun 2024 yang disahkan Kemenkumham terkait perpanjangan masa bakti DPP PDIP yang dinilai bertentangan dengan keputusan kongres partai yang menetapkan masa jabatan DPP selama lima tahun atau hingga tahun 2025.
Padahal, berdasarkan keputusan Kongres PDIP pada 9 Agustus 2019, masa bakti DPP PDIP adalah hingga 9 Agustus 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 tentang struktur dan komposisi DPP.