Bisnis.com, JAKARTA - Politisi PDIP, Aria Bima buka suara soal gugatan terhadap SK Menkumham terkait dengan perpanjangan masa bakti kepengurusan DPP PDIP hingga 2025.
Aria mengaku belum mengetahui secara rinci substansi gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tersebut. Namun, ia menilai gugatan tersebut bermotif politik.
"Saya melihat gugatan-gugatan yang lebih motif politik. Jadi itu kan forum petinggi partai, yang kita siapkan secara matang," jelas Bima di Senayan Park, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).
Lebih lanjut, dia mempersilakan gugatan tersebut berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Aria juga meyakini Ketua Umum PDIP memiliki hak prerogatif untuk menyelamatkan partai.
"Ini penting untuk saya, silahkan gugatan itu berjalan sesuai hukum, tapi saya yakin seyakin-yakinnya Ibu Ketum PDI Perjuangan mempunyai hak yang sangat prerogratif untuk menyelamatkan partai ini," terangnya.
Aria juga mempertanyakan, jika SK tersebut tidak segera diubah, bagaimana rekomendasi pilkada bisa sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Baca Juga
Saat ditanya apakah PDIP akan menyiapkan kuasa hukum untuk menangani kasus ini, Aria menegaskan bahwa partai akan bersikap reaktif.
"Kita reaktif ajalah kalau memang itu prosesnya dilanjutkan ke proses hukum, pasti akan menyiapkan juga yang namanya tim pengacara atau pembela demokrasi kita," tuturnya.