Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak mengetahui keberadaan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep.
Ketua KPK Nawawi Pomolango menuturkan, hingga sejauh ini pihaknya tidak mengetahui keberadaan putra bungsu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
"Kami enggak tahu di mana, belum terinfo," katanya dilansir dari Antara, Rabu (4/9/2024).
Nawari menegaskan pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur.
Dia pun turut membantah jika penanganan kasus dugaan gratifikasi Kaesang berjalan lamban.
"Kami punya protap (prosedur tetap) dalam kaitannya dengan penanganan yang seperti itu, dan sejauh ini saya pikir jalan sebagaimana biasanya," ucapnya.
Baca Juga
Dia menegaskan pihaknya tidak akan memberi perlakuan khusus kepada suami dari Erina Gundono itu.
Nawawi menegaskan bahwa tak adanya perlakuan khusus itu juga berlaku terhadap subjek lainnya, termasuk Wali Kota Medan Bobby Nasution yang tengah disoroti pula soal penggunaan jet pribadi olehnya.
"Siapapun, kami tidak menyebut siapa, yang penting bahwa itu menjadi lingkup tugas daripada Komisi Pemberantasan Korupsi. Segala isu mengenai korupsi itu adalah bagian tusi daripada Komisi Pemberantasan Korupsi," katanya.
Terkait penggunaan jet pribadi oleh menantu Presiden Joko Widodo itu, dia menyebut pihaknya telah meminta Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK untuk mengklarifikasinya.
"Saya baru meminta Direktur LHKPN untuk mengklarifikasi apa yang berlangsung," kata dia.
Sebelumnya, Jumat (30/8), KPK sedang menyiapkan surat undangan klarifikasi kepada Kaesang Pangarep untuk mengklarifikasi dugaan gratifikasi yang ramai diperbincangkan di media sosial.
"Suratnya sedang dikonsep, surat undangan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Erina Gudono (istri) dan Kaesang mendapat banyak sorotan di media sosial belakangan ini, salah satunya mengenai dugaan keduanya menggunakan jet pribadi ketika melakukan perjalanan ke Amerika Serikat.