Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JK Sarankan TV Tetap Tayangkan Azan, Berbagi Layar dengan Misa Paus Fransiskus

Ketum DMI Jusuf Kalla atau JK menyarankan stasiun TV tetap menayangkan azan saat siaran Misa Agung Paus Fransiskus di GBK.
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla atau JK di kediamannya JK di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2024).
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla atau JK di kediamannya JK di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2024).

Bisnis.com, MAKASSAR - Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla atau JK menyarankan stasiun televisi untuk tetap menyiarkan azan di saat bersamaan dengan laporan perayaan misa Agung Paus Fransiskus dari Gelora Bung Karno (GBK), Senayan pada Kamis (5/9/2024). 

Saran tersebut disampaikan JK menanggapi polemik tentang surat edaran Kominfo untuk mengganti siaran azan dengan teks berjalan atau running teks.

"Jadi saya sarankan sebagai Ketua DMI agar TV di samping terus melaporkan tentang Misa Agung Paus Fransiskus, juga tetap menyiarkan azan. Jadi layar dibagi dua dan hanya lima menit azan magrib," tegas JK melalui keterangan resmi, Rabu (4/9/2024)

Sebagai negara dengan mayoritas penduduk Islam terbanyak, JK mengatakan tentu masyarakat Indonesia sangat mengutamakan toleransi.

Dia juga menyadari jika perayaan misa Agung disiarkan di televisi-televisi akan berdampak sangat baik bagi masyarakat. 

"Itulah yang paling indah antara kedua umat beragama. Solusi terbaik adalah berbagi layar, untuk saling menghargai dan saling toleransi," tambah Wakil Presiden Rai ke 10 dan 12 tersebut.

Seperti diketahui, Kominfo telah menerbitkan surat edaran (SE) perihal Permohonan Penyiaran Azan Magrib dan Misa Bersama Paus Fransiskus. SE itu ditujukan kepada para Direktur Utama Lembaga Penyiaran serta Ketua Asosiasi dan Persatuan Lembaga Penyiaran.

Dalam SE tersebut meminta stasiun televisi nasional agar menyiarkan azan Magrib dalam bentuk running text saja saat Misa Agung Paus Fransiskus pada Kamis, (5/9/2024).

SE Kominfo itu sendiri merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Bimbingan Islam dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, serta Kementerian Agama Nomor: B86/DJ.V/BA.03/09/2024 per 1 September 2024.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper