Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kaesang Urus 3 Surat ke PN Jaksel Buat Syarat Maju Pilgub Jateng

Kaesang Pangarep ternyata telah mengurus pembuatan surat sebagai persyaratan maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah (Jateng) 2024.
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep bersama Erina Gudono usai mencoblos di TPS 063 Tower 10 Apartemen Taman Rasuna, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2024). JIBI/Annasa Rizki Kamalina
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep bersama Erina Gudono usai mencoblos di TPS 063 Tower 10 Apartemen Taman Rasuna, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2024). JIBI/Annasa Rizki Kamalina

Bisnis.com, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga merupakan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep ternyata telah mengurus pembuatan surat sebagai persyaratan maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah (Jateng) 2024.

Kaesang mengurus surat-surat tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, jelang pendaftaran calon kepala daerah Pilkada Serentak 2024 yang akan dibuka pada 27 Agustus pekan depan. 

"Betul Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel. [Tujuannya untuk] persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Jumat (23/8/2024). 

Djuyamto, yang juga merupakan hakim, menyebut permohonan Kaesang untuk mengurus surat-surat itu dimasukkan pada 20 Agustus 2024. 

Terdapat tiga surat yang diurus Kaesang yakni Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih serta Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang. Semuanya diterbitkan juga pada 20 Agustus 2024.

"Surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus," kata Djuyamto saat dimintai konfirmasi. 

Diusung KIM Plus

Sebelumnya, Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus memastikan untuk mengusung duet Komjen Pol Ahmad Luthfi dan Kaesang Pangarep dalam Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Jawa Tengah (Jateng) 2024.

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa langkah dari koalisi tersebut senada dengan pilihan politik yang dilakukan oleh Partai Nasdem yang terlebih dulu memberikan rekomendasi dukungan itu pada Senin (19/8/2024) sore.

“Kami [KIM Plus] akan mengusung pak Ahmad Luthfi dan mas Kaesang,” ujarnya kepada wartawan di Gedung DPR, Senin (19/8/2024) malam.

Lebih lanjut, Dasco menjabarkan kesamaan visi politik membuat mereka akan mengusung putra bungsu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk berkontestasi di Jawa Tengah.  

Apalagi, katanya, NasDem yang merupakan bagian dari koalisi dan memastikan untu mengusung Ahmad Luthfi dan Kaesang pun sudah merupakan sinyal senada untuk pilihan dari KIM Plus.

“Ya, kita dengan Nasdem sama sama, Nasdem itu kan masuk di KIM sehingga shg apa yang dilakukan kawan kawan di NasDem sudah dikoordinasikan pada saat bang Surya Paloh bertemu pak Prabowo bertemu beberapa waktu yang lalu. Dan kelihatannya KIM Plus akan bersama-sama mengikuti skema yang sudah kita sepakati termasuk dengan NasDem untuk mengusung calon di Jateng,” katanya. 

Batal Maju?

Meski demikian, Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini melalui putusan No.70/PUU-XII/2024 menolak gugatan soal syarat usai calon kepala daerah atau gubernur dan wakil gubernur. Dalam putusannya, MK menyatakan syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi saat penetapan pasangan calon peserta Pilkada oleh KPU.

Hal itu berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) No.23 P/HUM/2024 sebelumnya yang membatalkan ketentuan syarat usia calon gubernur dan wakilnya minimal 30 tahun, dan bupati/wali kota serta wakilnya minimal 25 tahun, ketika pendaftaran.

Melalui putusan MA, syarat usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur serta bupati/wali kota dan wakilnya berlaku ketika dilantik, bukan saat pendaftaran. Putusan itu memuluskan jalan Kaesang maju di Pilkada, terutama setelah Baleg DPR memasukkan landasan hukum tersebut ke RUU Pilkada yang dikebut sehari pembahasannya. 

Meski demikian, DPR gagal membawanya ke paripurna untuk disahkan, Kamis (22/8/2024), lantaran peserta sidang tidak memenuhi kuorum. Di sisi lain, terdapat penolakan publik yang mmasif terhadap RUU Pilkada sehingga terjadi demonstrasi di berbagai daerah termasuk di sekitar gedung DPR.

Pembatalan pengesahan RUU Pilkada menutup peluang Kaesang maju baik sebagai calon gubernur maupun wakil gubernur pada Pilpres 2024 nanti.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper