Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Manuver 30 Menit di Paripurna DPR Bikin Mimpi Kaesang Maju Pilgub Jateng Buyar!

Kaesang Pangarep dipastikan tidak bisa melaju ke Pilgub Jateng karena usianya tidak memenuhi syarat.
Jessica Gabriela Soehandoko, Lukman Nur Hakim
Jumat, 23 Agustus 2024 | 08:07
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep  hadir di DPP Kantor PAN, di Mampang, Jakarta Selatan, pada Rabu (14/8/2024)/Bisnis- essica Gabriela Soehandoko
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep hadir di DPP Kantor PAN, di Mampang, Jakarta Selatan, pada Rabu (14/8/2024)/Bisnis- essica Gabriela Soehandoko

Bisnis.com, JAKARTA -- Selain demonstrasi mahasiswa, tidak kuorumnya peserta rapat paripurna DPR memiliki andil besar batalnya pengesahan amandemen undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Sebagai implikasinya, putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dipastikan batal melaju sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah, karena norma tentang batas usia calon gubernur dan wakil gubernur mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.70/PUU.XXI/2024.

Putusan MK tersebut mengatur bahwa pencalonan calon kepala daerah dihitung berdasarkan waktu saat penetapan bukan saat pelantikan calon gubernur. Alhasil Kaesang yang sudah kadung didukung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus tidak memenuhi syarat untuk maju di Jawa Tengah.

Sebaliknya, batalnya pengesahan RUU Pilkada justru memberikan jalan bagi partai politik untuk mengusung calon-calon terbaiknya dalam di Pilkada Jakarta maupun Pilkada Jateng.

Adapun Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan dasar aturan pendaftaran calon kepala daerah untuk mengikuti Pilkada menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah dibatalkannya revisi rancangan undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). 

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran Pilkada Serentak 2024 pada 27-29 Agustus 2024.

“Maka yang berlaku pada saat pendaftaran [pencalonan Pilkada Serentak] pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR [judicial review] MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).

Terkait dengan pembahasan lanjutan RUU Pilkada, Dasco memastikan bahwa rapat paripurna untuk membawa RUU tersebut tak akan dilakukan dalam waktu dekat.

Terlebih, dirinya menyebut rapar paripurna hanya bisa digelar pada Selasa dan Kamis. Sementara itu, pada Selasa depan atau tanggal 27 Agustus 2024 KPU sudah memulai membuka pendaftaran Pilkada.

“Selasa sudah pendaftaran [Pilkada Serentak]. Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong,” ucapnya.

Tidak Kuorum, Puan di Luar Negeri

Sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada mendadak dibatalkan pada Kamis (22/8/2024). Akhirnya, sidang paripurna akan dijadwalkan kembali setelah peserta sidang tidak memenuhi kuorum.

Wakil ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa 89 orang anggota dewan hadir dan izin 87 orang.

"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," ujarnya di ruang Sidang Paripurna, Kamis (22/8/2024). 

Sementara itu, anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Dolfie OFP mengatakan bahwa paripurna akan dijadwalkan ulang setelah peserta sidang tidak memenuhi kuorum.

"Karena enggak kuorum, dijadwalkan ulang lewat bamus. Nanti rapat bamus dulu, kita belum tahu rapat bamusnya kapan," ujarnya saat ditemui di luar gedung Sidang Paripurna DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Anggota DPR Komisi 11 itu mengungkap keberadaan Ketua DPR Puan Maharani, yang sejauh ini tidak terlihat di Gedung DPR.

Dolfie mengatakan elite PDIP itu tengah menghadiri acara bersama dengan parlemen luar negeri. "Mbak puan dengan parlemen mana tuh, Serbia sama Hungaria," katanya.

Dolfie mengaku sidang paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada itu dijadwalkan secara mendadak. "Kan ini memang mendadak, belum tahu ada jadwal acara ini," ucapnya.

Cak Imin Tidak Tahu 

Adapun Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku tidak tahu dengan pembahasan Revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah alias RUU Pilkada di Badan Legislasi alias Baleg DPR.

Cak Imin mengatakan bahwa dia tidak diberi tahu rencana pembahasan tersebut. Politikus PKB itu justru bertanya-tanya kepada dia sampai tidak tahu adanya pembahasan undang-undang strategis tersebut.

"Sampai hari ini (kemarin) saya tidak tahu. Saya tidak tahu, bahkan saya tiba-tiba mendapatkan undangan paripurna," ujar Cak Imin, Kamis (22/8/2024).

Terjebak Macet

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Golkar Lodewijk F. Paulus mengungkapkan alasan sidang paripurna pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU Pilkada) tidak mencapai kuorum sehingga harus dibatalkan. 

Menurutnya, macetnya jalanan pada Kamis pagi (22/8/2024) menjadi salah satu alasan banyaknya para peserta atau anggota DPR tidak bisa hadir dalam sidang paripurna pengesahan revisi RUU Pilkada. 

Apalagi, katanya, rata-rata para peserta sidang berada di Kalibata, Jakarta Selatan. 

"Kita anggota DPR, katakan rumahnya di Kalibata [kompleks]. Kalibata ke situ, stuck. Saya termasuk sudah hitung, antisipasi," jelas Lodewijk ketika ditemui di DPP Golkar, Jakarta Barat, Kamis (22/8/2024). 

Lanjutnya, dia bercerita bahwa jarak tempuh yang biasanya memakan waktu 20 menit. Menurutnya, kemacetan pada hari akibat aksi demonstrasi menolak pengesahan RUU Pilkada memakan waktu 1 jam 30 menit ke kawasan DPR RI. 

"Biasanya aku pakai [mobil ke DPR waktu tempuhnya] 20 menit, Tadi satu setengah jam aku pakai. Karena aku tentara, aku ga mau ditunggu orang. Aku selalu datang duluan. Itu aja seperti itu. Bayangin aku pakai Voorijder," jelasnya. 

"Salah satu alasan [tidak kuorum karena kemacetan]," tegas Lodewijk kala dipastikan kembali oleh wartawan


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper