Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beda Sikap Jokowi saat MK Loloskan Gibran ke Pilpres dan Kaesang Batal ke Pilkada

Perbedaan sikap ditunjukkan oleh Presiden Jokowi terhadap dua putusan Mahkamah Konstitusi yang memiliki pengaruh besar terhadap pencalonan kedua anaknya.
Presiden Joko Widodo mengenakan baju adat Betawi tiba untuk menghadiri Sidang Tahunan MPR, Sidang Bersama DPR dan DPD tahun 2024 di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024).Antara/Dhemas Reviyanto
Presiden Joko Widodo mengenakan baju adat Betawi tiba untuk menghadiri Sidang Tahunan MPR, Sidang Bersama DPR dan DPD tahun 2024 di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024).Antara/Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Perbedaan sikap ditunjukkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap dua putusan Mahkamah Konstitusi yang memiliki pengaruh besar terhadap pencalonan kedua anaknya.

Pada putusan MK No.60/PUU-XXII/2024, sikap Jokowi tampak lebih lembek dan tidak menyatakan ketegasannya.

"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara, itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," ujar Jokowi pada Rabu (21/8/2024).

Sikap itu jelas berbeda pada saat putusan nomor 90 terkait dengan gugatan batas usia calon presiden dan wakil presiden yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Putusan itu jelas membuka lebar jalan kepada anak sulungnya, Gibran Rakabuming Raka untuk maju pada kontestasi Pilpres 2024 dan mengantarkannya terpilih menjadi wakil presiden untuk 2024-2029.

Saat itu, Jokowi enggan berkomentar banyak terkait dengan putusan itu. Dia seolah lepas tangan.

Jokowi menyatakan tak ikut campur dengan putusan MK itu. Orang nomor satu di Indonesia itu pun menegaskan bahwa dirinya akan tetap dalam posisi untuk tidak ikut campur terhadap urusan penentuan calon presiden (capres) atau cawapres.
Mengingat keputusan tersebut berada dalam ranah wewenang partai politik (parpol).

“Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. jadi silakan tanyakan saja ke partai politik itu wilayah parpol, dan saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres,” ujar Jokowi dikutip melalui Youtube Sekretariat Presiden, Senin (16/10/2023).

Sikap Jokowi terhadap putusan MK pun juga terus berubah-ubah. 4 bulan lalu, pada saat MK memutuskan hasil Pemilu, Jokowi dengan jelas menyatakan bahwa putusan yang dibuat oleh MK bersifat final dan mengikat.

"Pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat," ujar Presiden dalam keterangannya kepada awak media usai peresmian Rehabilitasi dan Rekonstruksi Infrastruktur Pascabencana Sulawesi Barat dan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Provinsi Sulawesi Barat, yang digelar di SMKN 1 Rangas Kabupaten Mamuju, pada Selasa, 23 April 2024.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper