Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Para Ahli Hukum Minta DPR Hormati Putusan MK Demi Stabilitas Hukum & Demokrasi

Para ahli hukum tata negara meminta Baleg DPR RI menghormati putusan MK demi menjaga stabilitas hukum dan demokrasi di Indonesia.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi memimpin jalannya rapat untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Pilkada pada Rabu (21/8/2024).
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi memimpin jalannya rapat untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Pilkada pada Rabu (21/8/2024).

Bisnis.com, JAKARTA — Para ahli hukum tata negara meminta Badan Legislasi DPR RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia calon kepala daerah, dan tetap menggunakan syarat partai politik dalam mengusung calon demi menjaga stabilitas hukum dan demokrasi di Indonesia.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) Benediktus Hestu Cipto Handoyo mengatakan jika DPR mengabaikan putusan MK maka hal tersbut akan berisko menimbulkan krisis konstitusional serius.

"Pengabaian putusan MK oleh Baleg tidak hanya melanggar prinsip-prinsip dasar hukum tata negara tetapi juga berpotensi menimbulkan krisis konstitusional yang serius," kata Hestu dikutip Antara, Rabu (21/8/2024).

Dia menjelaskan, dalam konteks hukum tata negara, putusan MK memiliki kekuatan hukum final dan mengikat. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketentuan ini bukan open legal policy (kebijakan hukum terbuka). Ketentuan ini secara lex scripta dan lex stricta sudah jelas dan pasti tidak perlu ditafsirkan lagi oleh para pembentuk undang-undang.

Oleh sebab itu semua pihak, termasuk lembaga legislatif seperti Badan Legislasi (Baleg) DPR, wajib menghormati dan menjalankan putusan MK.

Adapun saat Baleg mengabaikan putusan MK, beberapa konsekuensi dapat muncul. Pertama, pelanggaran prinsip negara hukum dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum.

Baleg sebagai lembaga legislatif harus tunduk pada hukum, termasuk putusan MK yang telah disahkan.

"Jika Baleg mengabaikan putusan ini, maka legitimasi hukum negara dapat dipertanyakan," ujarnya.

Kedua, ketidakpastian hukum akibat pengabaian putusan MK. Hal ini pada akhirnya akan menjadikan warga negara tidak lagi yakin bahwa hukum akan ditegakkan secara adil dan konsisten.

"Ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan konstitusi," ungkap Hestu.

Ketiga, konflik antarlembaga negara. MK dapat memberikan teguran atau peringatan kepada Baleg yang jika tidak diindahkan bisa memicu krisis konstitusional.

"Dalam situasi ekstrem, konflik ini bisa menimbulkan kebuntuan legislatif dan eksekutif," tambahnya.

Keempat, secara politis, pengabaian putusan MK oleh Baleg dapat dianggap sebagai tindakan inkonstitusional yang dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap rezim.

Partai politik yang mendominasi Baleg bisa mendapatkan reaksi negatif dari publik, yang bisa berdampak pada legitimasi partai politik yang bersangkutan.

Kelima, lebih jauh potensi impeachment atau gugatan hukum. Dalam skenario terburuk, tindakan pengabaian ini bisa dijadikan dasar untuk mengajukan gugatan hukum atau bahkan impeachment terhadap anggota legislatif yang terlibat jika ditemukan pelanggaran konstitusi yang serius.

Senada, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menilai revisi UU Pilkada yang dipaksakan oleh Badan Legislasi DPR RI akan membuat aturan tersebut cacat hukum dan inkonstitusional.

"Jika DPR mensahkan perubahan UU Pilkada dengan tetap memuat pasal ambang batas perolehan kursi dalam Pasal 40 ayat (1) sebagai sarat pencalonan kepala daerah jelas inkonstitusional," kata Hamdan dikutip dari akun X pribadinya @hamdanzoelva Rabu (21/8/2024).

Hal itu kata Hamdan, lantaran ketentuan tersebut sudah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya. Sehingga jika dipaksakan akan berisiko cacat hukum.

Sementara itu pakar hukum tata negara Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) W. Riawan Tjandra yang menyebut revisi UU Pilkada yang dipaksakan akan membuat aturan tersebut cacat hukum kronis dan batal lantaran tak sesuai dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

"Secara hukum, jika DPR memaksakan merevisi UU Pilkada, UU itu cacat hukum kronis dan batal demi hukum karena bertentangan dengan UUD Negara RI 1945," kata Riawan.

Selain itu, dia mengatakan revisi UU Pilkada dapat menjadi pintu masuk gerakan rakyat di jalanan secara meluas.

Hal itu disebabkan oleh DPR dan pemerintah yang dikendalikan rezim politik sudah berada di ujung akhir masa jabatan bersikap plin-plan dalam merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, apabila pemerintah dan DPR tidak hati-hati dan bijak gerakan rakyat yang akan terjadi bisa menumbangkan pemerintahan sebelum Oktober.

Ia juga tak menutup kemungkinan akan timbul ketidakpercayaan publik terhadap calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Hal itu diperparah dengan menurunnya kesejahteraan masyarakat sementara proyek mercusuar Ibu Kota Nusantara (IKN) telah melemparkan rakyat dan negara ke dalam akselerasi jerat hutang luar negeri.

Sebelumnya, Selasa (20/8), Mahkamah Konstitusi memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper