Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah media asing turut menyoroti polemik perubahan Undang-Undang pemilihan kepada daerah (Pilkada) dan juga menyinggung soal warisan dinasti presiden Joko Widodo (Jokowi).
Media Asal Amerika Serikat, Bloomberg menyoroti perselisihan antara Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) tentang batasan usia minimum bagi calon kepala daerah.
Sebagaimana diketahui, MK memutuskan bahwa batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur adalah 30 tahun. Baseline itu dihitung berdasarkan umur saat penetapan cagub dan cawagub bukan saat pelantikan.
Putusan ini dianggap menutup peluang putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, maju sebagai cawagub Jateng 2024.
"Keputusan tersebut tampaknya merupakan kemunduran bagi warisan dinasti Jokowi, yang sedang bersiap untuk menyerahkan kekuasaan pada bulan Oktober karena keterbatasan masa jabatan," demikian bunyi laporan Bloomberg, Rabu (21/8/2024).
Dalam Laporan berjudul 'Court ruling deals blow to Jokowi's dynastic legacy in Indonesia' Bloomberg juga menyebut tuduhan nepotisme terhadap Jokowi telah berkobar sejak 2023 lalu, usai Mahkamah Konstitusi, dalam keputusan yang dipimpin oleh saudara ipar Presiden Joko Widodo, menurunkan batasan usia minimum bagi calon presiden dan wakil presiden.
Baca Juga
"Keputusan tersebut membuka jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo yang berusia 36 tahun untuk mencalonkan diri dan menjadi wakil presiden pada bulan Oktober mendatang" lanjut laporan Bloomberg.
Kantor berita Reuters juga mewartakan hal serupa. Kantor berita asal Inggris itu memuat respons Jokowi atas keputusan MK yang berpotensi membuka peluang bagi Anies Baswedan mau sebagai kandidat calon gubernur pada Pilkada DKI Jakarta.
"Partai-partai yang mendukung Prabowo dan Jokowi pada hari Senin telah sepakat untuk mendukung satu kandidat, yang secara efektif mematikan peluang Anies Baswedan untuk terpilih kembali ke jabatan yang dipegangnya dari tahun 2017-2022, dengan tidak ada partai lain yang memiliki cukup kursi untuk mencalonkannya," bunyi laporan Reuters.
"Namun, Mahkamah Konstitusi pada hari Selasa secara signifikan menurunkan persentase minimum kursi yang diperlukan untuk sebuah nominasi, sehingga berpotensi membuka pintu bagi Anies untuk mencalonkan diri,"
Presiden Jokowi mengaku menghormati keputusan lembaga independen dalam sistem pemerintahan.
“Itu adalah proses konstitusional yang terjadi sepanjang waktu di lembaga-lembaga kami,” katanya ketika ditanya tentang keputusan pengadilan dan anggota parlemen yang berupaya untuk membatalkannya.
Pada pemberitaan Bisnis sebelumnya, Jokowi tidak ikut mengecam proses legislasi janggal terkait Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang bergulir hanya dalam waktu sekejap di Badan Legislasi atau Baleg DPR. Padahal langkah DPR itu dianggap mengebiri demokrasi.
Jokowi menuturkan tidak menyalahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) maupun aksi kejar tayang DPR. Seperti biasa, Jokowi hanya menyatakan menghormati proses yang berlangsung di MK maupun Baleg DPR.
"Ya kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara. Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga negara yang kita miliki," ujar Jokowi, Rabu (21/8/2024).
Adapun putusan MK No.60/2024 dan No.70/2024 yang diputuskan kemarin telah menganulir ketentuan mengenai threshold 20 persen. Ketentuan ini memungkinan PDIP dan Anies Baswedan untuk mengikuti kontestasi politik Pilkada 2024.
Sementara itu putusan MK No.70/2024, memastikan bahwa MK batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur adalah 30 tahun. Baseline itu dihitung berdasarkan umur saat penetapan cagub dan cawagub bukan saat pelantikan. Putusan ini dianggap menutup peluang putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, maju sebagai cawagub Jateng 2024.