Bisnis.com, JAKARTA - PDI-Perjuangan (PDIP) menegaskan bakal mendaftarkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta pada 27 Agustus 2024.
Hal itu disampaikan langsung oleh politisi PDIP Masinton Pasaribu mengatakan partai banteng mendaftarkan calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) kendati Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah telah menyetujui RUU Pilkada dibawa ke sidang paripurna pada Kamis (22/8/2024).
Masinton Pasaribu mengatakan bahwa partainya tetap merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024 untuk mendaftarkan calon kepala daerah di Pilkada Jakarta 2024, salah satunya Anies Baswedan.
"InsyaAllah ada Anies. Jadi nanti, biar tanggal 27 Jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan Kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta. Kita gunakan putusan MK, biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini," ujarnya di kompleks parlemen, Rabu (21/8/2024).
Masinton juga mengajak partai politik lain juga mengantar calon gubernur yang memenuhi syarat sesuai putusan MK yang diumumkan Hakim Konstitusi pada Selasa (20/8/2024).
"Iya, kami akan mendaftarkan. Bukan hanya kami, partai-partai calon-calon lain juga yang memenuhi sarat berdasarkan klaster yang sudah diputuskan oleh MK, silahkan gunakan. Jangan mau ikut aturan yang diubah-ubah Untuk kepentingan penguasa hari ini," ujarnya.
Baca Juga
Seperti diketahui, putusan MK No.90 itu mempermudah jalan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming untuk menjadi calon wakil presiden.
"Dan kita tahu ya pembahasan hari ini itu diperuntukkan untuk siapa. Kita semua sudah tahu lah, teman-teman media juga sudah tahu," ujarnya.
PDIP menegaskan siap mentaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menolak revisi RUU Pilkada yang dilakukan oleh Badan Legislasi DPR RI.
Menurut PDIP, setiap keputusan yang diambil MK bersifat final dan mengikat.
"Fraksi PDI Perjuangan DPR RI memastikan akan melayangkan nota penolakan terhadap keputusan Badan Legislasi (Baleg) mengenai Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada. Pasalnya, Baleg tak menaati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam membahas UU tersebut," tulis akun Xresmi @pdiperjuangan dikutip, Rabu (21/8/2024).