Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PDIP Sendirian, Nyatakan Tak Sependapat RUU Pilkada Dibawa ke Paripurna

PDIP menjadi satu-satunya partai parlemen yang menyatakan sikap kontra dalam Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) Pengambilan Keputusan Tahap I RUU Pilkada.
Raker Badan Legislasi DPR dengan Menkumham dan Mendagri terkait RUU Pilkada/Antara
Raker Badan Legislasi DPR dengan Menkumham dan Mendagri terkait RUU Pilkada/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- PDI Perjuangan (PDIP) menjadi satu-satunya partai parlemen yang menyatakan sikap kontra dalam Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) Pengambilan Keputusan Tahap I RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Rabu (21/8/2024).

Saat menyampaikan pandangan fraksi, PDIP menyampaikan bahwa perubahan terhadap undang-undang (UU) tersebut harusnya diarahkan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Khususnya, putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-II/2024. 

Namun, Baleg DPR memutuskan untuk tidak mengadopsi secara menyeluruh putusan MK yang disebut bersifat final dan mengikat (final and binding). 

"Apabila hal ini diingkari, Mahkamah menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum karena di berbagai negara pun tidak ada lembaga politik yang mengutak atik putusan Mahkamah Konstitusi yang telah final and binding," ujar perwakilan fraksi PDIP di Baleg, M. Nurdin, pada rapat kerja Baleg DPR dan pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). 

Partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu lalu memberikan empat poin pandangan atas RUU Pilkada tersebut. Pertama, aturan mengenai abang batas (threshold) pencalonan kepala daerah serta batas usia calon kepala daerah harusnya mengikuti masing-masing putusan MK No.60/PUU-XII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024. 

Kedua, PDIP akan mengajukan nota keberatan apabila RUU Pilkada ini menegasikan putusan MK. 

Ketiga, partai berpandangan bahwa perlu mengikuti putusan MK dalam RUU Pilkada sebagaimana aturan pada pasal 10 ayat (1) Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

Keempat, PDIP menilai pembahasan RUU Pilkada itu masih jauh dari prinsip keterlibatan partisipasi masyarakat yang bermakna. 

"Berdasarkan catatan tersebut di atas, maka fraksi PDI Perjuanga menyatakan sikap tidak sependapat dengan Rancangan Undang-Undang sebut untuk dibahas pada tingkat selanjutnya," ujar Nurdin.

Adapun hanya PDIP dari sembilan fraksi yang menyatakan kontra terhadap RUU tersebut. Delapan fraksi lainnya menyatakan setuju agar RUU itu dibawah ke sidang paripurna yang kabarnya bakal diselenggarakan besok, Kamis (22/8/2024). 

Untuk diketahui, PDIP sebelumnya berpeluang untuk mengajukan sendiri calon kepala daerah khususnya di Jakarta setelah adnaya putusan MK No.60/PUU-XXII/2024. Namun, peluang tersebut bisa tertutup apabila DPR mengesahkan RUU itu menjadi undang-undang di sidang paripurna besok. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper