Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) heran dengan munculnya berbagai macam pembicaraan dan tudingan tentang sosok tukang kayu di media sosial.
Adapun Jokowi awalnya menyinggung tentang riuh rendah putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan kepala daerah di Undang-undang Pilkada yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Ia mengaku memantau perbincangan di media sosial pasca putusan tersebut.
"Sehari dua hari ini, medsos sedang riuh, ramai, terkait putusan pilkada. Setelah saya lihat medsos, salah satu yang ramai tetap soal si tukang kayu," jelas Jokowi dalam pidatonya di penutupan Musyawarah Nasional (Munas) ke-11 Golkar di JCC Senayan, Selasa (21/8/2024).
Jokowi heran dengan warganet yang selalu membicarakan tukang kayu sebagai biang keladi dari kekacauan konstitusi. Padahal yang membuat keputusan adalah Mahkamah Konstitusi (MK) yang merupakan ranah yudikatif dan yang saat ini tengah dirapatkan di DPR adalah wilayah legislatif.
“Tapi tetap yang dibicarakan adalah si tukang kayu,” lanjut Jokowi.
Kendati demikian, Jokowi mengaku tidak terlalu mempersoalkan hal tersebut. Ia menganggap sebagai bentuk warna warni demokrasi.
Baca Juga
Namun, ia menyampaikan bahwa sebagai lembaga eksekutif, sebagai Presiden, Jokowi menghormati proses yang ditempuh di lembaga yudikatif dan legislatif.
“jadi saya, kami sangat menghormati kewenangan dan keputusan dari masing masing lembaga negara yang kita miliki, mari kita hormati keputusan, beri kepercayaan kepada pihak pihak yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan proses secara konstitusional,” ungkap Jokowi.
Sikap Jokowi
Adapun, Jokowi tidak ikut mengecam proses legislasi janggal terkait Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang bergulir hanya dalam waktu sekejap di Badan Legislasi atau Baleg DPR. Padahal langkah DPR itu dianggap mengebiri demokrasi.
Jokowi menuturkan tidak menyalahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) maupun aksi kejar tayang DPR. Seperti biasa, Jokowi hanya menyatakan menghormati proses yang berlangsung di MK maupun Baleg DPR.
"Ya kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara. Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga negara yang kita miliki," ujar Jokowi, Rabu (21/8/2024).
Adapun putusan MK No.60/2024 dan No.70/2024 yang diputuskan kemarin telah menganulir ketentuan mengenai threshold 20 persen. Ketentuan ini memungkinan PDIP dan Anies Baswedan untuk mengikuti kontestasi politik Pilkada 2024.
Sementara itu putusan MK No.70/2024, memastikan bahwa MK batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur adalah 30 tahun. Baseline itu dihitung berdasarkan umur saat penetapan cagub dan cawagub bukan saat pelantikan. Putusan ini dianggap menutup peluang putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, maju sebagai cawagub Jateng 2024.