Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Respons Normatif Jokowi Usai Baleg DPR 'Mentahkan' Putusan MK Soal UU Pilkada

Jokowi hanya merespons normatif manuver Badan Legislasi DPR yang mementahkan putusan MK soal UU Pilkada.
Presiden Joko Widodo (jaket hitam) dan Ketua Umum PSI Kaesang (tengah) di Braga, Bandung, Sabtu (3/2/2024)./Doc. PSI
Presiden Joko Widodo (jaket hitam) dan Ketua Umum PSI Kaesang (tengah) di Braga, Bandung, Sabtu (3/2/2024)./Doc. PSI

Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ikut mengecam proses legislasi janggal terkait Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang bergulir hanya dalam waktu sekejap di Badan Legislasi atau Baleg DPR. Padahal langkah DPR itu dianggap mengebiri demokrasi.

Jokowi menuturkan tidak menyalahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) maupun aksi kejar tayang DPR. Seperti biasa, Jokowi hanya menyatakan menghormati proses yang berlangsung di MK maupun Baleg DPR.

"Ya kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara. Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga negara yang kita miliki," ujar Jokowi, Rabu (21/8/2024).

Adapun putusan MK No.60/2024 dan No.70/2024 yang diputuskan kemarin telah menganulir ketentuan mengenai threshold 20 persen. Ketentuan ini memungkinan PDIP dan Anies Baswedan untuk mengikuti kontestasi politik Pilkada 2024. 

Sementara itu putusan MK No.70/2024, memastikan bahwa MK batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur adalah 30 tahun. Baseline itu dihitung berdasarkan umur saat penetapan cagub dan cawagub bukan saat pelantikan. Putusan ini dianggap menutup peluang putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangerep, maju sebagai cawagub Jateng 2024.

Namun demikian, substansi ini dianulir oleh Badan Legislasi alias Baleg, mereka mempersempit penafsiran putusan MK karena ketentuan mengenai perubahan threshold di bawah angka 20% hanya berlaku untuk partai non parlemen. Sedangkan partai parlemen tetap harus mewakili setidaknya 20% kursi atau 25% suara sah.

Selain itu, Baleg DPR juga memastikan bahwa terkait batas usia cagub dan cawagub hanya berlaku saat pelantikan bukan penetapan pasangan calon atau sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).

Jokowi Panggil Menkumham

Sebelum langkah Baleg yang penuh kontroversi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengaku baru saja melaporkan perkembangan bahasan perundang-undangan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mantan Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu mengaku telah menyampaikan perkembangan perundang-undang baik yang sekarang ada di pemerintah, maupun yang ada di DPR saat dipanggil ke Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/8/2024)

“Kebetulan karena saya mantan ketua badan legislasi yang saya bisa laporkan tadi secara detil adalah RUU yang sudah diselesaikan di DPR kemudian saya sampaikan juga soal beberapa UU yang saat ini masih ada di pemerintah,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan.

Meski begitu, Supratman mengaku bahwa ada satu undang-undang yang Jokowi tekankan agar sesegera mungkin bisa diselesaikan dengan cepat. Khususnya pada periode ini lantaran hingga saat ini belum sempat dibahas di DPR yakni UU Perkoperasian.

“Kebetulan undang-undang koperasi semua dibatalkan seluruh pasalnya dibatalkan oleh MK. Nah, pak presiddn merasa perlu sesegera mungkin menyelesaikan itu karena ini menyangkut soal salah satu sokoguru perekonomian,” tuturnya.

Supratman pun mengamini bahwa Jokowi hanya ingin meminta perkembangan terkait dengan beberapa undang-undang, baik yang dalam pembahasan di DPR maupun terkait dengan usulan undang-undang yang diajukan oleh DPR.

Menurutnya, orang nomor satu di Indonesia itu penasaran tentang sejauh mana pembahasan sejumlah undang-undang yang ada, serta terkait daftar inventarisasi masalah (DIM).

"Sudah sejauh mana, apakah DIM-nya sudah masuk, surpresnya sudah dikirim atau tidak, itu yang terkait dengan undang-undang yang Presiden minta untuk segera ditindaklanjuti supaya menyelesaikan semua tumpukan-tumpukan di sisa masa pemerintahan sekarang," pungkas Supratman.

Demokrasi di Persimpangan

Anies Baswedan menilai bahwa demokrasi Indonesia kini sedang berada di persimpangan jalan akibat ulah DPR yang berencana melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Anies mengingatkan bahwa semua anggota DPR telah dipilih oleh ratusan ribu rakyat Indonesia untuk memperjuangkan seluruh aspirasi rakyat sekaligus menjadi pengawal demokrasi di Indonesia.

"Demokrasi Indonesia kembali berada di persimpangan krusial. Nasibnya ditentukan hari-hari ini oleh Ibu/Bapak wakil rakyat di DPR yang masing-masing dari mereka memegang titipan suara ratusan ribu rakyat Indonesia," tuturnya melalui akun X @aniesbaswedan.

Dia berharap seluruh perwakilan rakyat di DPR bisa berpikiran jernih untuk kembalikan konstitusi dan demokrasi Indonesia sesuai dengan cita-cita reformasi.

"Ibu/Bapak ketua partai memanggul kesempatan dan tanggung jawab yang sama pula saat ini. Kita sampaikan harapan kuat kepada mereka semua agar berpikiran jernih dan berketetapan hati mengembalikan konstitusi dan demokrasi Indonesia kepada relnya, sesuai cita-cita reformasi," katanya.

Anies juga mendoakan semua anggota DPR untuk menjadi bagian terbaik dalam sejarah Indonesia dengan cara menjaga demokrasi. "Semoga setiap mereka menjadi bagian yang dicatat dengan baik dalam sejarah perjalanan bangsa," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper