Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sepuluh Jam Mahasiswa Mengepung Gedung Dewan

Sekitar 10 jam mahasiswa mengepung gedung dewan menuntut pembatalan RUU Pilkada.
Akbar Maulana al Ishaqi, Anshary Madya Sukma, Dany Saputra
Jumat, 23 Agustus 2024 | 07:35
Massa melakukan aksi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Bisnis/Nurul Hidayat
Massa melakukan aksi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA -- Suasana depan DPR pagi kemarin cukup lengang. Kendaraan masih hilir mudik melintas di Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Meski demikian, aparat keamanan tampak bersiaga penuh. Kendaraan barracuda, water Canon, hingga rantis alias kendaraan taktis berjajar di halaman gedung DPR. 

Kamis (22/8/2024) kemarin memang menjadi hari yang sangat menentukan bagi pelaksanaan demokrasi. Para demonstran yang terdiri atas ribuan mahasiswa dari berbagai macam kampus, public figure, elemen masyarakat, hingga Serikat Buruh tumpah ruah di jalanan. Mereka meminta DPR mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi dan membatalkan pengesahan RUU Pilkada.

RUU Pilkada adalah respons dari DPR terhadap Putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah. Namun alih-alih menghadirkan proses legislasi yang lebih fair, DPR justru membahas RUU Pilkada dengan sistem kebut seharian.

Pembahasan hanya berlangsung kurang dari 7 jam. Badan Legislasi (Baleg) DPR memulai rapat pada Rabu (21/8/2024) Pukul 10.00 WIB dan sekitar pukul 16.00 WIB lebih, mereka sudah sepakat akan membawa RUU Pilkada ke rapat paripurna pada keesokan harinya, Kamis (22/8/2024) pukul 10.00 WIB. 

Rencana tinggal rencana. Keesokan harinya rapat paripurna gagal dilaksanankan. Peserta rapat tidak kuorum. Hanya sekitar 80-an anggota parlemen yang hadir. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad semula menskors rapat selama 30 menit rapat paripurna. Namun karena anggota tak kunjung kuorum, DPR akhirnya membatalkan rapat paripurna.

"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," ujarnya di ruang Sidang Paripurna, Kamis (22/8/2024).

Meski batal, massa demonstran sudah kadung memadati ruas jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan. Cuaca terik tidak menyurutkan para mahasiswa. Depan gedung DPR sudah mulai padat sekitar pukul 10.00 WIB. Mahasiswa terus berdatangan hingga membuat lalu lintas di depan gedung DPR mati total. Mereka membawa banner, spanduk, hingga poster yang berisi tuntutan kepada DPR dan pemerintah untuk membatalkan RUU Pilkada. 

"Revolusi! Batalkan RUU Pilkada," teriak salah mahasiswa. 

Demo mahasiswa di gedung DPR
Demo mahasiswa di gedung DPR

Semakin siang situasi semakin panas. Pagar DPR jebol. Mahasiswa berhamburan masuk ke gedung DPR. Aparat keamanan yang bersiaga mulai menghalau mahasiswa yang mau masuk ke halaman gedung dewan. Terjadi bentrokan. Aksi saling lempar tak terelakan. Situasi itu terus memanas hingga sore hari. Aparat berupaya melokalisasi mahasiswa.

Rusuh terus terjadi ketika pukul 18.00 WIB. Aparat meminta mahasiswa bubar karena telah habis izin untuk mengemukakan pendapat. Mereka mulai terlibat adu argumen dengan DPR. Aksi saling dorong terus terjadi. Anggota DPR Masinton Pasaribu dan sejumlah politikus PDIP lainnya berupaya untuk menenangkan massa. Namun situasi kadung panas. Mahasiswa tetap meminta RUU Pilkada dibatalkan.

"Woiii batalin!!!" 

Masinton yang ditemui usai menemui para demonstran mengungkapkan bahwa aksi tersebut adalah bagian demokrasi. Ia juga menyinggung bahwa pembangkangan terhadap konstitusi oleh para elite politik akan berimbas kepada protes masyarakat yang luas. Hasilnya, seperti kemarin, massa terlibat bentrok dengan aparat keamanan karena kebijakan janggal para elite. 

RUU Batal Disahkan

Di tengah bentrokan yang berkecamuk dan letupan gas air mata. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut dasar aturan pendaftaran calon kepala daerah untuk mengikuti Pilkada menggunakan keputusan Mahkamah Konstitusi. 

Dasco menuturkan, digunakannya putusan MK sebagai dasar hukum pendaftaran Pilkada dikarenakan batalnya rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang atau RUU Pilkada pada hari ini.

“Maka yang berlaku pada saat pendaftaran tanggal 27 Agustus nanti adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).

Demo mahasiswa
Demo mahasiswa

Terkait dengan pembahasan lanjutan RUU Pilkada, Dasco memastikan bahwa rapat paripurna untuk membawa RUU tersebut tak akan dilakukan dalam waktu dekat. Apalagi, dirinya menyebut rapat paripurna hanya digelar pada Selasa dan Kamis, dan pada Selasa depan atau tanggal 27 Agustus 2024 KPU sudah memulai membuka pendaftaran Pilkada.

“Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran, malah bikin chaos dong,” ucapnya.

KPU Mengadopsi Putusan MK

Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin bakal menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat ambang batas pencalonan di Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) sebagai dasar hukum pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya bakal memasukan putusan MK tersebut kedalam Peraturan KPU (PKPU).

“Yang pasti, nanti pada tanggal 27-29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah, akan memedomani aturan-aturan PKPU yang didalamnya sudah memasukan materi-materi atau putusan MK yang diputuskan pada 20 Agustus kemarin," kata Afif di Gedung KPU, Kamis (22/8/2024).

Meski begitu, Afif menuturkan bahwa pihaknya bakal melakukan rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI terkait revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2024 setelah adanya putusan MK.

Adapun, konsultasi tersebut kata Afif merupakan upaya tertib prosedur yang dilakukan KPU dalam menindaklanjuti pengadopsian putusan MK ke dalam PKPU agar tidak kembali terkena sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Dulu saat kita lakukan prosedur konsultasi, karena satu dan lain hal, tidak bisa dilaksanakan, dan atas situasi itu kemudian kami dinyatakan melanggar dan dikasih sanksi peringatan keras, bahkan keras terakhir oleh DKPP," ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper