Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin bakal menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat ambang batas pencalonan di Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) sebagai dasar hukum pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya bakal memasukan putusan MK tersebut kedalam Peraturan KPU (PKPU).
“Yang pasti, nanti pada tanggal 27-29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah, akan memedomani aturan-aturan PKPU yang didalamnya sudah memasukan materi-materi atau putusan MK yang diputuskan pada 20 Agustus kemarin," kata Afif di Gedung KPU, Kamis (22/8/2024).
Meski begitu, Afif menuturkan bahwa pihaknya bakal melakukan rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI terkait revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2024 setelah adanya putusan MK.
Adapun, konsultasi tersebut kata Afif merupakan upaya tertib prosedur yang dilakukan KPU dalam menindaklanjuti pengadopsian putusan MK ke dalam PKPU agar tidak kembali terkena sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Dulu saat kita lakukan prosedur konsultasi, karena satu dan lain hal, tidak bisa dilaksanakan, dan atas situasi itu kemudian kami dinyatakan melanggar dan dikasih sanksi peringatan keras, bahkan keras terakhir oleh DKPP," ucapnya.
Baca Juga
Di tempat yang sama, anggota KPU Idham Kholik menyampaikan bahwa saat ini revisi PKPU sedang dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Ya mudah-mudahan nanti semua dapat berjalan dengan lancar," ujar Idham.
Sekadar informasi, MK telah mengeluarkan 2 putusan penting tentang Pilkada 2024. Pertama, majelis hakim konstitusi mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada khususnya pada Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada.
Adapun syarat untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur yakni, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.
Selanjutnya, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.
Kemudian, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
Sedangkan yang terakhir, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
Kedua, putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Wakil Ketua MK, Saldi Isra menyatakan bahwa KPU menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sesuai dengan batas usia minimum yang diatur dalam UU.
Perkara tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).