Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Takut Kena Sanksi, KPU Masih Tunda Jalankan Putusan MK

KPU bakal melalukan konsultasi dengan dewan perwakilan rakyat (DPR) terkait dengan putusan MK terkait syarat ambang batas pencalonan di Pilkada.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar konferensi pers usai Mahkamah Konstitusi membuat putusan baru terkait dengan UU Pemilu/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar konferensi pers usai Mahkamah Konstitusi membuat putusan baru terkait dengan UU Pemilu/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melalukan konsultasi dengan dewan perwakilan rakyat (DPR) terkait dengan putusan MK terkait syarat ambang batas pencalonan di Pemilihan Kepala daerah (Pilkada).

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menuturkan, pasca MK memutusan putusan syarat ambang batas pencalonan dalam Pilkada yang nantinya akan digelar serentak, pihaknya langsung menyurati DPR untuk melalukan konsultasi.

“KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK. Apa itu bentuknya, kami per kemarin tanggal 21 bersurat ke DPR untuk berkonsultasi terkait dengan tindak lanjut putusan MK,” kata Afif di gedung KPU, Kamis (22/8/2024).

Konsultasi ini, kata Afif dilakukan agar langkah yang diambil KPU pada Pilkada tahun 2024 tidak kembali salah.

Sebab, Afif berkaca pada Pemilihan Presiden (Pilpres) beberapa waktu lalu, dimana KPU menjalankan putusan MK yang pada akhirnya diputuskan salah oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindak lanjut (putusan MK) tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal dan selanjutnya dalam aduan dan putusan DKPP kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras dan keras terakhir,” ujarnya.

Lebih lanjut, Afif kembali menegaskan bahwa KPU tetap mengambil sikap atas putusan MK tersebut dengan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan DPR.

“Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK dengan jalur tadi, kita mengonsultasikan dulu (dengan DPR),” tegas Afif.

Sekadar informasi, MK telah mengeluarkan 2 putusan penting tentang Pilkada 2024. Pertama, majelis hakim konstitusi mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Geloraterhadap UU Pilkada khususnya pada Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada.

Adapun syarat untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur yakni, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.

Selanjutnya, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.

Kemudian, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

Sedangkan yang terakhir, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Kedua, putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Wakil Ketua MK, Saldi Isra menyatakan bahwa KPU menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sesuai dengan batas usia minimum yang diatur dalam UU.

Perkara tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper