Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Golkar Respons Polemik Amandemen UU PIlkada, Begini Katanya

Dave Laksono menanggapi perkembangan amandemen Undang-undang Pilkada yang sedang bergulir di Badan Legislasi alias Baleg DPR.
Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno. ANTARA/Boyke Ledy Watra/am.
Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno. ANTARA/Boyke Ledy Watra/am.

Bisnis.comJAKARTA -  Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dave Laksono menanggapi perkembangan amandemen Undang-undang Pilkada yang sedang bergulir di Badan Legislasi alias Baleg DPR.

Dave menepis bahwa pihaknya bukan membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengklaim bahwa proses revisi itu dilakukan untuk menyesuaikannya dengan putusan.

"Enggak bukan membatalkan atau gimana. Kita menyesuaikan. Pembahasaan masih berlangsung, kita lihat dinamikanya gimana," jelasnya ketika ditemui di perhelatan Munas ke-11 Golkar hari kedua di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024). 

Dave memaparkan pembahasan UU Pilkada perlu dikaji lebih dalam karena hal itu akan  berkaitan dengan aturan-aturan turunan lainnya. Apalagi, waktu pendaftaran tinggal beberapa hari lagi. 

Dave juga meyakini bahwa baleg DPR tidak akan menghambat jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada). "Saya yakin enggak, saya yakin Baleg DPR tidak akan mungkin menghambat jadwal yang sudah ditetapkan untuk Pilkada," ujar dia.

Perkembangan di DPR 

Adapun pembahasan UU Pilkada masih berlangsung hingga saat ini. bdan Legislasi (Baleg) DPR melalui Rapat Panja membahas soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024 ihwal ambang batas pencalonan kepala daerah. Substansi putusan MK itu lalu masuk ke dalam usulan baru Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

DIM baru yang merupakan konsekuensi putusan MK itu yakni pada pasal 40 pada Undang-undang (UU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Baleg DPR mengusulkan agar ketentuan di pasal 40 itu diubah, yakni partai politik (parpol) dan gabungan parpol yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon kepala daerah jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD, atau 25% dari jumlah suara sah pada pemilu DPRD.

Adapun, parpol dan gabungan parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD masih bisa mencalonkan kepala daerah dengan persyaratan mengacu pada putusan MK No.60/PUU-XXII/2024.

Bunyi putusan MK itu adalah:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut;

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut;

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut;

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Sementara itu, syarat pencalonan untuk bupati dan wakilnya serta wali kota dan wakilnya adalah:

A. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut;

B. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk termuat pada DPT lebih dari 250.000 sampai 500.000 jiwa, maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut;

C. Kabupate /kota dengan jumlah penduduk termuat pada DPT lebih dari 500.000 sampai 1 juta jiwa, maka partai politok atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut; dan

D. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Adapun baleg menilai usulan DIM tersebut sudah mengadopsi putusan MK agar parpol dan gabungan parpol tanpa kursi di DPRD bisa mencalonkan kepala daerah.

Merespons kesepakatan tersebut, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan bakal ikut dengan DPR. Hal itu disampaikan olehnya sebagai wakil pemerintah.

"Kalau sudah disepakati ya, pemerintah, kami ikut dengan DPR," ujar Politisi Gerindra yang pernah menjadi Ketua Baleg itu, Rabu (21/8/2024).

Adapun Baleg menyetujui rapat pembahasan RUU Pilkada itu diteruskan ke tahap Panja. Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk pembahasan RUU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota atau RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Rapat pembahasan RUU itu disebut sempat tertunda karena Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak penundaan Pilkada.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper