Bisnis.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk pembahasan RUU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota atau RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Rapat pembahasan RUU itu disebut sempat tertunda karena Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak penundaan Pilkada.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menjelaskan bahwa RUU tersebut merupakan usul inisiatif DPR. Pengusulannya juga telah dilakukan sejak 23 Oktober 2023.
"Jadi bukan baru kemarin. Tapi ini memang RUU yang sudah diusulkan oleh DPR tahun lalu, dan disahkan oleh paripurna menjadi usul inisiatif pada 21 November 2023," kata pria yang akrab disapa Awiek itu pada rapat kerja Baleg dan pemerintah, Rabu (21/8/2024).
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menerangkan, pembahadan RUU inisiatif DPR itu jiga sempat tertunda karena para fraksi sibuk menghadapi Pemilu 2024.
Penundaan semakin panjang lantaran adanya putusan MK yang saat itu menolak penundaan penyelenggaraan Pilkada 2024.
Baca Juga
"Tahu sama tahu, semua sibuk kemudian sempat tertunda. Dan semakin tertunda ada putusan Mahkamah Konstitusi mengenai penjadwalan Pilkada tidak ditunda lagi," terang Awiek.
Oleh sebab itu, Awiek menyebut Baleg telah mendapatkan penugasan dari Pimpinan DPR. Dia juga menyebut telah sejak lama menerima surpres dari pemerintah.
"Kemarin kita mendapatkan penugasan dari pimpinan DPR untuk melaksanakan pembahasan RUU pembahasan tingkat 1. Jadi ini bukan RUU yang baru diusulkan. Tapi kelanjutan usul inisiatif DPR yang hari ini merupakan kelanjutan di pembahasan tingkat 1," paparnya.