Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beda Sikap KPU saat Putusan MK Loloskan Gibran di Pilpres vs Kaesang Gagal di Pilkada 2024

Ini perbedaan sikap KPU saat merespons putusan Mahkamah Konstitusi saat loloskan Gibran vs Kaesang Pilkada Serentak 2024.
Anshary Madya Sukma, Feni Freycinetia Fitriani
Rabu, 21 Agustus 2024 | 09:26
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar konferensi pers usai Mahkamah Konstitusi membuat putusan baru terkait dengan UU Pemilu/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar konferensi pers usai Mahkamah Konstitusi membuat putusan baru terkait dengan UU Pemilu/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal mengkaji dua Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan calon kepala daerah untuk berlaga di Pilkada Serentak 2024

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan kedudukan Putusan MK adalah segera berlaku tanpa perlu mengubah undang-undang.

"Kami akan mengkaji lebih detail lagi salinan Putusan MK tersebut, lebih komprehensif lagi untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah yang konstitusional pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi," kata Afifuddin di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa.

Dua putusan yang dimaksud Afif adalah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah di pilkada, serta Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah yang diambil saat penetapan oleh KPU.

Selain itu, KPU juga akan menghadap DPR untuk melakukan konsultasi atau pembahasan komprehensif terkait imbas putusan MK terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. 

"kami akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, dan segera kami akan bersurat resmi ke Komisi II atau DPR," imbuhnya. 

Beda Sikap KPU saat Putusan MK Loloskan Gibran di Pilpres vs Kaesang Gagal di Pilkada 2024

Beda Sikap KPU Respons Putusan MK yang Seret Gibran dan Kaesang 

Jika ditelaah, terdapat perbedaan sikap KPU dalam merepons putusan yang diketok oleh Mahkamah Konstitusi dalam gelaran Pilpres 2024 dan Pilkada Serentak 2024. 

Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). 

Jelang akhir 2023, publik dikejutkan dengan putusan MK yang mengabulkan putusan soal batas usia capres-cawapres bisa di bawah 40 tahun dengan syarat memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau penyelenggara negara.

Alhasil, putusan 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) itu telah membuka peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres dalam kontestasi Pemilu 2024.

Putusan kontroversial itu dikeluarkan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman, yang juga berstatus sebagai ipar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan paman dari Gibran.

Pada gelaran Pilpres 2024, tepatnya pada Februari lalu, DKPP memutuskan bahwa Hasyim telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Presiden dan Wapres Terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. JIBI/Bisnis
Presiden dan Wapres Terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. JIBI/Bisnis

Singkatnya, Hasyim Cs malah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pada tanggal 25 Oktober 2023 tanpa terlebih dahulu melalui revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU 7/2017) atau tanpa adanya penerbitan Perppu oleh Pemerintah.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Heddy.

Hasyim juga tidak melakukan konsultasi kepada pemerintah dan DPR dan langsung mengeksekusi putusan MK yang saat itu dikeluarkan oleh Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi. 

Langkah KPU tersebut menuai kontroversi di masyarakat, meski akhirnya KPU menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024. 

Selain Hasyim, dalam putusan yang sama enam anggota KPU yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap turut diberi peringatan.

Sikap KPU saat merespons putusan MK terkait perkara Pemilihan Kepala Daerah kembali menjadi sorotan. Kepengurusan KPU yang dipimpin oleh Mochammad Afifuddin, pengganti Hasyim Asy'ari, justru tidak langsung mengeksekusi putusan MK yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo. 

Meskipun mengatakan kedudukan Putusan MK adalah segera berlaku tanpa perlu mengubah undang-undang, Afifuddin justru ingin berkonsultasi dengan DPR terlebih dahulu. 

Sikap KPU saat ini berbanding terbalik dengan kepengurusan era Hasyim, yang langsung mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal batas usia capres-cawapres serta menerima pendaftaran Gibran. 

Apalagi, putusan MK jelang Pilkada Serentak 2024 juga terkait nasib putra bungsu Jokowi, yakni Kaesang Pangarep. Kaesang, yang juga Ketua Umum PSI, terancam gagal melaju di Pilkada serentak 2024 setelah MK memutuskan syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta pilkada oleh KPU.

Berdasarkan catatan Bisnis, Kaesang lahir pada 25 Desember 1994. Alhasil, Ketum PSI itu masih kurang empat bulan untuk mencapai usia 30 tahun pada saat penetapan calon Pilkada 2024.

Menurut jadwal yang telah ditetapkan pada PKPU, jadwal pendaftaran pasangan calon berlangsung 27-29 Agustus 2024. Dengan demikian, Kaesang masih berusia 29 tahun atau belum genap 30 tahun. 

Presiden Jokowi dan Kaesang Pangarep yang berstatus sebagai Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI). JIBI
Presiden Jokowi dan Kaesang Pangarep yang berstatus sebagai Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI). JIBI

Putusan soal batas usia calon diputuskan MK dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Wakil Ketua MK, Saldi Isra menyatakan bahwa KPU menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sesuai dengan batas usia minimum yang diatur dalam UU.

Perkara tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

"Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," ujar Saldi Isra di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (20/8/2024). 

Afifuddin mengatakan KPU akan melakukan sosialisasi dua Putusan MK tersebut kepada partai politik.

"Tentu kami akan melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan, termasuk melakukan perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

PKPU 8/2024 mengatur tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Afif juga menyampaikan konsultasi akan dilakukan dengan memperhatikan tahapan dan jadwal Pilkada 2024 sebagaimana tertera dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Artinya, KPU sebagaimana yang sudah-sudah akan melakukan langkah-langkah yang memang sudah seharusnya kami lakukan, konsultasi, membahas dengan para pihak untuk kemudian mengkaji Putusan Mahkamah Konstitusi yang memang dibacakan beberapa hari menjelang masa pendaftaran calon kepala daerah akan segera dimulai.

Seperti diketahui, masa pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah dimulai pada 27-29 Agustus 2024.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper