Bisnis.com, JAKARTA -- PDI Perjuangan (PDIP) menilai janggal apabila putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Pilkada bakal dikoreksi dalam rapat Badan Legislasi DPR dengan DPD RI.
Juru bicara (Jubir) PDIP Chico Hakim mengatakan seharusnya putusan MK sebagai lembaga hukum tertinggi di Indonesia seharusnya dijalankan sebaik-baiknya oleh seluruh pihak.
"Tidak masuk akal apabila sebuah keputusan dari MK kemudian dikoreksi lagi oleh lembaga lain [DPR]," ujar Chico saat dihubungi Bisnis, Rabu (21/8/2024).
Dia menambahkan putusan MK tentang aturan main Pilkada Serentak tidak hanya menguntungkan kelompok tertentu. Namun, putusan itu dinilai berpihak kepada rakyat karena pada kontestasi Pilkada 2024 akan menjunjung keberagaman.
"Harapan kami tentu DPR tidak akan mencederai demokrasi kita dan juga menjalankan fungsinya sebagai lembaga," tambahnya .
Di lain sisi, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyampaikan adannya skenario untuk "menganulir" putusan MK terkait dengan ambang batas pencalonan di Pilkada serentak 2024.
Baca Juga
Bivitri menyampaikan, putusan MK tersebut bisa jadi terjegal dalam rapat yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan DPD RI. Dalam rapat itu, dia menduga putusan MK bakal dianggap tidak jelas.
"Hati-hati kemungkinan dalam rapat DPR yang akan dikebut, putusan MK itu akan ditafsirkan berbeda karena dianggap tidak jelas," ujarnya dalam video yang diunggah @bivitrisusanti, Rabu (21/8/2024).
Seharusnya, kata Bivitri, putusan MK itu sudah jelas dan tidak bisa ditafsirkan berbeda oleh DPR maupun DPD.
Kendati demikian, meminta kepada seluruh pihak untuk mengawal rapat Baleg DPR tersebut. Sebab, dikhawatirkan akan ada putusan yang "masuk angin" dalam rapat revisi UU Pilkada itu.
"Kita kawal bareng bareng jangan sampai ada tafsir yang berbeda untuk sebuah putusan yang progresif seperti ini dan sangat jelas tidak mungkin ditafsirkan berbeda sebenarnya kecuali kalau memang mereka sangat culas tidak tau malu," pungkasnya.