Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pakar Hukum Endus Skenario DPR Anulir Putusan MK: Awas Ada yang Culas!

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengingatkan adanya skenario yang mungkin dilakukan DPR untuk menganulir putusan MK soal Pilkada.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Bisnis/Fanny Kusummawaardhani
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Bisnis/Fanny Kusummawaardhani

Bisnis.com, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyampaikan skenario untuk "menganulir" putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan ambang batas pencalonan di Pilkada serentak 2024.

Bivitri menyampaikan putusan MK tersebut bisa jadi terjegal dalam rapat yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan DPD RI yang digelar hari ini, Rabu (21/8/2024). Dalam rapat itu, dia menduga putusan MK bakal dianggap atau ditafsirkan tidak jelas.

"Hati-hati kemungkinan dalam rapat DPR yang akan dikebut, putusan MK itu akan ditafsirkan berbeda karena dianggap tidak jelas," ujarnya dalam video yang diunggah @bivitrisusanti, Rabu (21/8/2024).

Padahal, kata Bivitri, putusan MK itu sudah jelas dan tidak bisa ditafsirkan berbeda oleh DPR maupun DPD. 

Kendati demikian, tokoh yang terlibat dalam film Dirty Vote itu meminta kepada seluruh pihak untuk mengawal rapat Baleg DPR tersebut. Sebab, dikhawatirkan akan ada putusan yang "masuk angin" dalam rapat revisi UU Pilkada itu.

"Kita kawal bareng bareng jangan sampai ada tafsir yang berbeda untuk sebuah putusan yang progresif seperti ini dan sangat jelas tidak mungkin ditafsirkan berbeda sebenarnya, kecuali kalau memang mereka sangat culas tidak tahu malu," pungkasnya. 

Sebagai informasi, Baleg DPR RI bakal menggelar rapat untuk membahas terkait revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Rabu (21/8/2024) sebagai imbas dari putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas dan syarat usia pencalonan kepala daerah.  

Kabar rapat Baleg DPR soal revisi UU Pilkada tersebut kemudian dibenarkan oleh anggota Baleg DPR fraksi Golkar Christina Aryani. 

“Iya [ada rapat revisi UU Pilkada di Baleg DPR RI],” kata Christina saat dikonfirmasi Bisnis, Rabu (21/8/2024).

Berdasarkan dari informasi yang diterima Bisnis, rapat Baleg DPR dengan DPD RI bakal dimulai Rabu (21/8/2024) pukul 10.00 WIB. Kemudian, pada 13.00 WIB akan dilanjutkan dengan pembahasan RUU Pilkada.

Pada pukul 19.00 WIB, agenda kemudian dilanjutkan dengan rapat pengambilan hasil keputusan RUU Pilkada yang berlokasi di ruang rapat baleg DPR RI, Nusantara I.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper