Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Gelar Rapat Penting Hari Ini (21/8), Bakal Anulir Putusan MK soal Pilkada?

Badan Legislasi DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menggelar rapat penting untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada.
Suasana gedung DPR/MPR RI jelang Sidang MPR Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (16/8/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha
Suasana gedung DPR/MPR RI jelang Sidang MPR Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (16/8/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bakal menggelar rapat untuk membahas terkait revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Rabu (21/8/2024) sebagai imbas dari putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas dan syarat usia pencalonan kepala daerah.  

Kabar rapat Baleg DPR soal revisi UU Pilkada tersebut kemudian dibenarkan oleh anggota Baleg DPR fraksi Golkar Christina Aryani. 

“Iya [ada rapat revisi UU Pilkada di Baleg DPR RI],” kata Christina saat dikonfirmasi Bisnis, Rabu (21/8/2024).

Berdasarkan dari informasi yang diterima Bisnis, rapat Baleg DPR dengan DPD RI bakal dimulai Rabu (21/8/2024) pukul 10.00 WIB. Kemudian, pada 13.00 WIB akan dilanjutkan dengan pembahasan RUU Pilkada.

Pada pukul 19.00 WIB, agenda kemudian dilanjutkan dengan rapat pengambilan hasil keputusan RUU Pilkada yang berlokasi di ruang rapat baleg DPR RI, Nusantara I.

Diberitakan sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait dengan syarat pengajuan kepala daerah pada Pilkada 2024.

Hakim MK menyetujui sebagian gugatan terhadap UU Pilkada khususnya pada Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada. Khusus DKI Jakarta ambang batas pengajuan calon gubernur minimal 7,5% dari semula 20%.

Terkait hal ini, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy, mengaku khawatir jika putusan MK untuk ambang batas dan syarat batas usia pencalonan kepala daerah yang baru saja disahkan bakal diotak-atik oleh pihak tertentu.

“Di sini perlu kami sampaikan bahwa jangan coba ada yang mempermainkan kedaulatan rakyat," kata Ronny, Selasa (20/8/2024).

Ronny menekankan bahwa UU Pilkada yang diputuskan MK seharusnya dihargai, lantaran hal tersebut diharapkan untuk menjaga demokrasi. 

Dia juga menilai Rapat Baleg DPR itu memiliki peluang untuk menghambat atau mengembalikan UU Pilkada ke aturan yang lama.

"Kami menduga seperti itu. Kok tiba-tiba ada agenda RUU Pilkada. Tolong kawal semua dan kami mengajak seluruh rakyat untuk mengawal demokrasi yang kita cintai," ujarnya.

Syarat Pencalonan Kepala Daerah Sesuai Putusan MK 

Adapun syarat untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur, sebagai berikut:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper