Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait dengan dorongan Komisi III DPR untuk mengusut soal dugaan korupsi kuota haji 2024.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan pihaknya bakal menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana mekanisme maupun aturan yang ada. Salah satunya yakni melalui pelaporan dan pengaduan masyarakat.
Tessa menyebut setiap laporan yang masuk ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK akan ditelaah. Kemudian, apabila dinyatakan lengkap secara administrasi dan dokumennya, bisa naik ke tahapan lebih lanjut.
"Tentunya bisa diteruskan ke tingkat yang lebih lanjut, dalam hal ini adalah penyelidikan. Bisa ditangani oleh KPK atau yang ditangani pleh APH [aparat penegak hukum] lain," jelasnya kepada wartawan, dikutip Minggu (4/8/2024).
Adapun anggota Komisi III DPR Nasir Djamil sebelumnya mendorong KPK untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Seperti diketahui, KPK merupakan mitra kerja dari Komisi III DPR.
Menurut Nasir, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji di DPR secara jelas menunjukkan bahwa ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 yang dikoordinasikan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Baca Juga
"Dibentuknya Pansus Angket Haji DPR RI di satu sisi menunjukkan bahwa ada dugaan penyimpangan yang berpotensi ke arah tindak pidana KKN dalam penyelenggaraaan ibadah Haji," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, dikutip dari keterangan tertulis.
Nasir lalu mendorong KPK agar segera meminta klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, di antaranya pihak penyelenggara negara.
"Komisi III DPR RI berprasangka baik kepada KPK bahwa lembaga anti rasuah ini punya konsern untuk menertibkan pelaksanaan ibadah Haji. [Pemanggilan] bisa saja dilakukan jika telah memenuhi syarat," tuturnya.