Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sebanyak 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengam fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI.
Tujuh orang itu resmi ditetapkan tersangka per 26 Juli 2024. Sebelumnya, KPK menaikkan status perkara itu ke tahap penyidikan tanpa menetapkan tersangka.
"KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, dikutip Kamis (1/8/2024).
Tessa menyebut proses penyidikan tengah bergulir di mana sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti.
Sejalan dengan hal tersebut, KPK juga telah mengajukan upaya pencegahan ke luar negeri terhadap total tujuh orang per 29 Juli 2024. Pihak yang dicegah ke luar negeri itu berjumlah tujuh orang.
"Larangan berpergian tersebut berlaku selama 6 bulan ke depan," kata Tessa.
Baca Juga
Meski demikian, KPK belum memerinci lebih lanjut siapa saja tujuh orang yang ditetapkan tersangka maupun dicegah ke luar negeri itu.
Sebelumnya, KPK memulai penyidikan kasus tersebut tanpa menetapkan pihak tersangka atau penyidikan umum. Hal itu tidak seperti biasanya di mana KPK sudah menetapkan tersangka ketika memulai penyidikan suatu perkara.
Pada kesempatan terpisah, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut ada sekitar 11 debitur LPEI yang diduga melakukan fraud dalam perkara terkait dengan penyaluran kredit ekspor itu.
Jenderal polisi bintang satu itu mengaku pihaknya butuh waktu yang lebih lama untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Alasannya, karena penyidik harus menelisik 11 perusahaan yang merupakan debitur LPEI terindikasi melakukan fraud.
"Karena ini kan banyak, 11 debitur, 11 perusahaan. Nanti masing-masing kan memiliki tentunya kepengurusan masing-masing seperti itu," kata Asep beberapa waktu lalu.
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, lembaga antirasuah telah mengajukan cegah ke luar negeri terhadap empat orang berstatus saksi.
Sementara itu, penyidikan yang berjalan di KPK juga berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Kendati kasus LPEI di KPK sudah lebih dulu naik ke tahap penyelidikan, namun Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyerahkan laporan kasus serupa ke Kejagung, Senin (18/3/2024).
Guna menghindari duplikasi penanganan perkara, KPK pun memutuskan untuk memulai penyidikan kasus LPEI sehari setelah laporan Sri Mulyani ke Kejagung. Lembaga antirasuah itu lalu membuka kemungkinan untuk berkoordinasi dengan Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi tersebut.
KPK sebelumnya telah menelaah sebanyak tiga perusahaan debitur LPEI yang diduga terindikasi fraud. Ada indikasi kerugian sekitar Rp3,45 triliun pada debitur LPEI berinisial PT PE, PT RII dan PT SMYL.
Adapun saat pelaporan terpisah oleh Sri Mulyani, Kejagung juga menerima informasi dugaan fraud penyaluran kredit LPEI dengan nilai Rp2,5 triliun yakni pada PT RII, PT SMS, PT SPV dan PT PRS.