Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus LPEI, Ada 11 Perusahaan Diduga Fraud

KPK mengatakan bakal segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Logo Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank
Logo Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bakal segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Kasus berupa dugaan fraud dalam penyaluran kredit ekspor ke sejumlah debitur itu kini sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, tidak seperti penyidikan-penyidikan di KPK sebelumnya, lembaga antirasuah memutuskan untuk memulai penyidikan tanpa menetapkan tersangka. 
"Kita menggunakan penyidikan umum dalam hal ini. Jadi nanti berproses dengan sprindik [surat perintah penyidikan] umum, berproses, dan nanti ke depan, dalam waktu dekat kita akan tetapkan tersangkanya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, dikutip Kamis (18/7/2024). 
Namun demikian, Asep tidak memerinci lebih lanjut siapa saja pihak yang berpotensi menjadi tersangka atau potential suspect. 
Jenderal polisi bintang satu itu mengaku pihaknya butuh waktu yang lebih lama untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Alasannya, karena penyidik harus menelisik 11 perusahaan yang merupakan debitur LPEI terindikasi melakukan fraud. 
"Karena ini kan banyak, 11 debitur, 11 perusahaan. Nanti masing-masing kan memiliki tentunya kepengurusan masing-masing seperti itu," tuturnya. 
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, lembaga antirasuah itu telah mengajukan cegah ke luar negeri terhadap empat orang berstatus saksi. 
Sementara itu, penyidikan yang berjalan di KPK juga berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Kendati kasus LPEI di KPK sudah lebih dulu naik ke tahap penyelidikan, namun Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyerahkan laporan kasus serupa ke Kejagung, Senin (18/3/2024).  
Guna menghindari duplikasi penanganan perkara, KPK pun memutuskan untuk memulai penyidikan kasus LPEI sehari setelah laporan Sri Mulyani ke Kejagung. Lembaga antirasuah itu lalu membuka kemungkinan untuk berkoordinasi dengan Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi tersebut. 
KPK sebelumnya telah menelaah sebanyak tiga perusahaan debitur LPEI yang diduga terindikasi fraud. Ada indikasi kerugian sekitar Rp3,45 triliun pada debitur LPEI berinisial PT PE, PT RII dan PT SMYL.
Adapun saat pelaporan terpisah oleh Sri Mulyani, Kejagung juga menerima informasi dugaan fraud penyaluran kredit LPEI dengan nilai Rp2,5 triliun yakni pada PT RII, PT SMS, PT SPV dan PT PRS. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper