Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa fraud pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Alex, sapaannya, menyebut bahwa sudah ada kecukupan alat bukti dalam penetapan pihak-pihak tersangka di kasus tersebut.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti penyidik meyakini patut diduga seseorang sebagai pelaku tindak pidana. Jadi penetapan tersangka bukan karena kesepakatan, tetapi berdasarkan kecukupan alat bukti," ujarnya kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (30/7/2024).
Alex tidak memerinci lebih lanjut berapa jumlah tersangka yang ditetapkan oleh KPK di kasus tersebut. Namun, dia memastikan pihaknya sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik).
"Sprindik sudah terbit," ungkap pimpinan KPK dua periode itu.
Sebelumnya, KPK memulai penyidikan kasus tersebut tanpa menetapkan pihak tersangka atau penyidikan umum. Hal itu tidak seperti biasanya di mana KPK sudah menetapkan tersangka ketika memulai penyidikan suatu perkara.
Baca Juga
Pada kesempatan terpisah, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, ada sekitar 11 debitur LPEI yang diduga melakukan fraud dalam perkara terkait dengan penyaluran kredit ekspor itu.
Jenderal polisi bintang satu itu mengaku pihaknya butuh waktu yang lebih lama untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Alasannya, karena penyidik harus menelisik 11 perusahaan yang merupakan debitur LPEI terindikasi melakukan fraud.
"Karena ini kan banyak, 11 debitur, 11 perusahaan. Nanti masing-masing kan memiliki tentunya kepengurusan masing-masing seperti itu," kata Asep beberapa waktu lalu.
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, lembaga antirasuah telah mengajukan cegah ke luar negeri terhadap empat orang berstatus saksi. Sementara itu, penyidikan yang berjalan di KPK juga berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Kendati kasus LPEI di KPK sudah lebih dulu naik ke tahap penyelidikan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyerahkan laporan kasus serupa ke Kejagung, Senin (18/3/2024).
Guna menghindari duplikasi penanganan perkara, KPK pun memutuskan untuk memulai penyidikan kasus LPEI sehari setelah laporan Sri Mulyani ke Kejagung.
Lembaga antirasuah itu lalu membuka kemungkinan untuk berkoordinasi dengan Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi tersebut.
KPK sebelumnya telah menelaah sebanyak tiga perusahaan debitur LPEI yang diduga terindikasi fraud. Ada indikasi kerugian sekitar Rp3,45 triliun pada debitur LPEI berinisial PT PE, PT RII dan PT SMYL.
Adapun, saat pelaporan terpisah oleh Sri Mulyani, Kejagung juga menerima informasi dugaan fraud penyaluran kredit LPEI dengan nilai Rp2,5 triliun, yakni pada PT RII, PT SMS, PT SPV, dan PT PRS.