Bisnis.com, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan status hukum 4 saksi kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang telah dicegah ke luar negeri.
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Selasa (21/5/2024), KPK telah mengajukan empat orang ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan pertama.
Namun demikian, KPK tak mengungkap apabila empat orang dicegah ke luar negeri itu merupakan pihak yang berpotensi ditetapkan tersangka (potential suspect). Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa potential suspect tergantung dari alat buktinya.
"Ya kalau potensial sih siapa saja bisa jadi potensial. Tegantung alat buktinya," kata pria yang akrab disapa Alex itu kepada wartawan, dikutip Jumat (24/5/2024).
Adapun KPK menyampaikan bahwa empat orang yang dicegah itu masih berstatus saksi. Mereka diduga mengetahui adanya dugaan korupsi di LPEI, yang terindikasi menyebabkan kerugian keuangan negara.
"Saat ini, ada empat orang yang dicegah dengan status sebagai penyelenggara negara dan swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (21/5/2024).
Baca Juga
Juru bicara KPK itu mengingatkan kepada para pihak yang dicegah untuk bersikap kooperatif apabila dibutuhkan keterangannya oleh penyidik dalam pemeriksaan.
Berdasarkan catatan Bisnis, lembaga antirasuah telah menyampaikan sudah meminta keterangan terhadap lebih dari 20 orang saksi pada kasus LPEI. Pimpinan KPK sebelumnya mengumumkan bahwa lembaga tersebut menggelar penyidikan umum pada kasus LPEI, sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan ketika kasus sudah naik ke penyidikan.
Di sisi lain, KPK menyatakan berkomitmen untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kendati kasus LPEI di KPK sudah lebih dulu naik ke tahap penyelidikan, namun Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyerahkan laporan serupa ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (18/3/2024).
Guna menghindari duplikasi penanganan perkara, KPK pun memulai penyidikan kasus LPEI sehari setelah laporan Sri Mulyani ke Kejagung. Lembaga antirasuah itu lalu membuka kemungkinan untuk berkoordinasi dengan Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi tersebut.
KPK mencatat sudah ada enam perusahaan yang terindikasi fraud dan sudah diselidiki sejak Februari 2024. Di samping itu, penyidik juga tengah melakukan audit investigasi terhadap penerima fasilitas kredit LPEI lainnya yang terindikasi fraud.
Sejauh ini, KPK menyebut telah menelaah tiga dari enam debitur LPEI yang diduga terindikasi fraud. Ada indikasi kerugian sekitar Rp3,45 triliun pada debitur LPEI berinisial PT PE, PT RII dan PT SMYL.
Adapun Kejagung juga telah menerima laporan terpisah dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pada laporan tersebut, ada empat debitur LPEI yang terindikasi fraud dengan nilai Rp2,5 triliun yakni PT RII, PT SMS, PT SPV dan PT PRS.
Tidak sampai di situ, Kejagung juga menyebut ada enam perusahaan lain yang akan resmi dilaporkan lagi usai diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nilai indikasi kerugian keuangan negaranya mencapai Rp3,85 triliun.