Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri bagi empat orang terkait kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan pengajuan iru dilakukan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI. KPK meminta empat orang itu dicegah selama 6 bulan.
"Saat ini, ada 4 orang yang dicegah dengan status sebagai penyelenggara negara dan swasta," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).
Atas pencegahan itu, Ali mengimbau kepada pihak terkait agar bisa kooperatif saat dipanggil oleh tim penyidik KPK untuk membuat terang kasus dugaan korupsi di LPEI itu.
"Kaitan dibutuhkannya keterangan para pihak dimaksud untuk memberikan keterangan di hadapan Tim Penyidik, perlu kami ingatkan agar bersikap kooperatif," pungkasnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, komisi antirasuah sendiri menduga ada enam perusahaan yang terindikasi fraud dan sudah diselidiki sejak Februari 2024. Ada indikasi kerugian sekitar Rp3,45 triliun pada debitur LPEI berinisial PT PE, PT RII dan PT SMYL.
Baca Juga
Sejauh ini, KPK menyebut telah menelaah tiga dari enam debitur LPEI yang diduga terindikasi fraud. Selain itu, KPK juga telah meminta keterangan terhadap 20 orang lebih dalam kasus ini hingga Sabtu (19/4/2024).
Di sisi lain, kasus LPEI ini juga tengah diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pada Senin (17/3/2024), Sri Mulyani menyerahkan laporan dugaan fraud yang dilakukan oleh empat debitur LPEI dengan total senilai Rp2,5 triliun.
Perusahaan itu di antaranya, PT RII sebesar Rp1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp216 miliar, PT SPV sebesar Rp144 miliar, dan PT PRS sebesar Rp305 miliar.