Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MKD Mulai Lakukan Klarifikasi Soal Isu Jual Beli Kuota Haji di DPR

MKD DPR memanggil sejumlah pihak untuk meminta keterangan ihwal laporan dugaan jual beli kuota haji di DPR pada Senin (29/7/2024).
Sejumlah umat Islam menghadap kabah seusai melaksanakan tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Minggu (19/5/2024). Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menyatakan jamaah calon haji gelombang pertama sebanyak 8 kloter mulai diberangkatkan dari Madinah ke Makkah pada 20 Mei 2024. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Sejumlah umat Islam menghadap kabah seusai melaksanakan tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Minggu (19/5/2024). Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menyatakan jamaah calon haji gelombang pertama sebanyak 8 kloter mulai diberangkatkan dari Madinah ke Makkah pada 20 Mei 2024. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memanggil sejumlah pihak untuk meminta keterangan ihwal laporan dugaan jual beli kuota haji di DPR pada Senin (29/7/2024).

Ketua MKD DPR Adang Daradjatun menjelaskan, pihaknya mempunyai tugas untuk menjaga etika dan kehormatan anggota dewan. Oleh sebab itu, MKD dirasa perlu meminta keterangan pihak dari salah satu majalah nasional untuk memperdalam laporannya terkait jual beli kuota haji di DPR.

"[Ini] klarifikasi loh, bukan pemeriksaan. Jelas disitu dinyatakan ada dugaan jual beli kouta dan suap miliaran rupiah kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ini sebagai MKD kan kita harus meng-clear-kan, apakah ada anggota DPR RI yang betul-betul telah menerima suap miliaran rupiah," jelas Adang dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2024).

Dia mengaku MKD DPR tetap menghormati independensi media. Oleh sebab itu, lanjutnya, MKD hanya coba meminta klarifikasi dari majalah tersebut untuk lakukan pendalaman lebih lanjut.

Meski demikian, pihak yang bersangkutan tidak berkenan penuhi panggilan dari MKD tersebut. Anggota MKD DPR Habiburokhman pun menyayangkan penolakan tersebut.

Padahal, lanjutnya, MKD berhak mengumpulkan alat bukti sebelum maupun pada sidang seperti yang diatur dalam Pasal 128 UU MD3. Oleh sebab itu, MKD sangat terbuka berdiskusi dengan pihak terkait baik dengan persidangan tertutup ataupun memberi keterangan dengan surat.

"Jadi ini sebetulnya tergantung pada mereka nih, pengungkapan perkara ini. Kalau Tempo tidak berkenan ke sini ya tentu sulit sekali untuk menindaklanjuti masalah ini," kata Habiburokhman pada kesempatan yang sama.

Menurutnya, MKD hanya perlu menerima bukti yang kuat. Jika memang ada bukti maka MKD akan tindaklanjuti dugaan jual beli kuota haji di DPR.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper