Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memanggil sejumlah pihak untuk meminta keterangan ihwal laporan dugaan jual beli kuota haji di DPR pada Senin (29/7/2024).
Ketua MKD DPR Adang Daradjatun menjelaskan, pihaknya mempunyai tugas untuk menjaga etika dan kehormatan anggota dewan. Oleh sebab itu, MKD dirasa perlu meminta keterangan pihak dari salah satu majalah nasional untuk memperdalam laporannya terkait jual beli kuota haji di DPR.
"[Ini] klarifikasi loh, bukan pemeriksaan. Jelas disitu dinyatakan ada dugaan jual beli kouta dan suap miliaran rupiah kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ini sebagai MKD kan kita harus meng-clear-kan, apakah ada anggota DPR RI yang betul-betul telah menerima suap miliaran rupiah," jelas Adang dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2024).
Dia mengaku MKD DPR tetap menghormati independensi media. Oleh sebab itu, lanjutnya, MKD hanya coba meminta klarifikasi dari majalah tersebut untuk lakukan pendalaman lebih lanjut.
Meski demikian, pihak yang bersangkutan tidak berkenan penuhi panggilan dari MKD tersebut. Anggota MKD DPR Habiburokhman pun menyayangkan penolakan tersebut.
Padahal, lanjutnya, MKD berhak mengumpulkan alat bukti sebelum maupun pada sidang seperti yang diatur dalam Pasal 128 UU MD3. Oleh sebab itu, MKD sangat terbuka berdiskusi dengan pihak terkait baik dengan persidangan tertutup ataupun memberi keterangan dengan surat.
Baca Juga
"Jadi ini sebetulnya tergantung pada mereka nih, pengungkapan perkara ini. Kalau Tempo tidak berkenan ke sini ya tentu sulit sekali untuk menindaklanjuti masalah ini," kata Habiburokhman pada kesempatan yang sama.
Menurutnya, MKD hanya perlu menerima bukti yang kuat. Jika memang ada bukti maka MKD akan tindaklanjuti dugaan jual beli kuota haji di DPR.