Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Sebut Kemenag Putuskan Sepihak Soal Pengalihan Kuota Haji Reguler ke Khusus

DPR sebut Kemenag tidak pernah berkoordinasi dengan DPR terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.
Jamaah calon haji Indonesia tiba di Makkah
Jamaah calon haji Indonesia tiba di Hotel Al-Wahdah Tower Al Mutamayiz, Makkah, Arab Saudi, Senin (20/5/2024) malam. Kementerian Agama menyatakan sebanyak 3.425 jamaah calon haji Indonesia yang tergabung dalam 8 kelompok terbang (kloter) pertama telah tiba di Makkah dari Madinah dengan menggunakan bus pada 20 Mei 2024. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jamaah calon haji Indonesia tiba di Makkah Jamaah calon haji Indonesia tiba di Hotel Al-Wahdah Tower Al Mutamayiz, Makkah, Arab Saudi, Senin (20/5/2024) malam. Kementerian Agama menyatakan sebanyak 3.425 jamaah calon haji Indonesia yang tergabung dalam 8 kelompok terbang (kloter) pertama telah tiba di Makkah dari Madinah dengan menggunakan bus pada 20 Mei 2024. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) disebut tidak pernah berkoordinasi dengan DPR terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Wisnu Wijaya berpandangan seharusnya Kemenag tetap berkoordinasi dengan DPR terkait dengan pengalihan kuota haji tersebut meskipun sudah mendapatkan izin dari Pemerintah Arab Saudi. 

"Ya, jadi kan begini kan untuk kuota itu ada undang-undangnya. Ketika Kemenag sudah mendapatkan izin dari Pemerintahan Arab Saudi, tapi harus berkoordinasi dengan DPR RI," tuturnya di Jakarta, Selasa (16/7.2024).

Dia menjelaskan bahwa saat ini ada 5,3 juta calon jamaah haji asal Indonesia yang kini belum berangkat, lantaran terganjal kuota haji khusus.

"Kita mengingat ada antrean yang begitu panjang jumlahnya 5,3 juta jemaah kan, jadi mestinya dibahas dan dikonsultasikan mana yang harus reguler dan mana yang untuk haji plus," katanya.

Menurut Wisnu, aturan kuota haji tersebut telah diatur dan ditandatangani Presiden RI. Maka dari itu, segala perubahan yang ada di lapangan tetap harus dikonsultasikan ke DPR.

"Untuk kuota haji plus dalam UU itu sudah disebutkan maksimal 8 persen. Menteri itu tidak boleh menabrak aturan yang sudah ditandatangani presiden," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper